Terjemahan Matan Rahbiyah Makna Dayah | Nadzam Ke 51-83 (Kitabkuning90)

Terjemah Kitab Matan Al-Rahbiyah Makna Pesantren Lengkap Beserta Referensi Syarahannya.
Peringatan: Bila situs ini tidak dapat diakses dengan Uc Browser, coba gunakan Google Chrome untuk hasil lebih maksimal
TERJEMAHAN KITAB| MATAN AL-RAHBIYYAH | ILMU FARAIDH | NADHOM ROHBIYAH
Kitab Matan Al-Rahbiyyah





باب من يرث السدس
“(Bermula ini itu) suatu bab (pada menjelaskan) man/orang yang mewarisi (ia man) (akan) satu per enam”
وَالسُّدْسُ فَرْضُ سَبْعَةٍ مِن العَدَدْ أَبٌ وَأُمٌّ ثُمَّ بِنْتُ ابْنٍ وَجَدّ
وَالأُخْتُ بِنْتُ الأَبِ ثُمَّ الْجَدَّةْ وَوَلَدُ الأُمِّ تَمَامُ الْعِدَّةْ
“Dan (Bermula) satu per enam (itu) bagian (bagi) tujuh orang dari pada bilangan, (Bermula dia tujuh orang) (itu) bapak dan ibu kemudian anak perempuan (dari anak laki-laki dan kakek dan saudara perempuan (yaitu)[1] anak perempuan bapak kemudian nenek dan anak ibu, (bermula tiap-tiap) (itu) kesempurnaan bilangan”.

فَالأَبُ يَسْتَحِقُّهُ مَعَ الْوَلَدْ وَهَكَذَا الأُمُّ بِتَنْزِيلِ الصَّمَدْ
وَهَكَذَا مَعَ وَلَدِ الابْنِ الَّذِي مَا زَالَ يَقْفُو إِثْرَهُ وَيَحْتَذِي
 “Maka (bermula) bapak (itu) berhak (ia bapak) akannya (satu per enam) beserta anak dan (tsabit) seperti demikian (mendapat satu per enam beserta anak) (itu) ibu, dengan (ketentua Al-Quran)[2] yang diturunkan (Allah) tempat berpegang. Dan (bermula) demikian pula (bapak dan ibu mendapat bagian satu per enam) (itu tsabit) beserta anak (dari) anak laki-laki alladzi yang senantiasa (ia walad ibni) (itu) mengikuti (ia walad ibni) (akan) hukumnya (ibni) dan mengikuti[3] (ia walad ibni).
وَهْوَ لَهَا أَيْضاً مَعَ الاثنين مِنْ إِخْوَةِ الْمَيْتِ فَقِسْ هَذَيْنِ
“Dan (bermula) ia (satu per enam) (itu tsabit) baginya (ibu) pula beserta dua orang saudara si mayit, maka qiyaskanlah (oleh mu) (akan) dua ini (saudara)[4]”.

وَالْجَدُّ مِثْلُ الأَبِ عِنْدَ فَقْدِهِ في حَوْزِ مَا يُصِيبُهُ وَمَدِّهِ
إلاَّ إذَا كَانَ هُنَاكَ إِخْوَهْ لِكَوْنِهِمْ في القُرْبِ وَهْوَ أُسْوَهْ
أَوْ أَبَوَانِ مَعَهُمَا زَوْجٌ وَرِثْ فَالأُمُّ لِلثُّلُثِ مَعَ الْجَدِّ تَرِثْ
“Dan (bermula) kakek (itu) seumpama bapak ketika tiadanya (bapak) pada memperoleh ma/bagian yang didapat (ia bapak) akannya (bagian) dan keluasannya[5] (bapak). Kecuali bila ada di sana (itu) saudara karena keadaan mereka (saudara) pada kerabat dan (keadaan)[6] dia (kakek) itu sama. Dan (kecuali) dua ibu bapak yang (tsabit) beserta keduanya (dua ibu bapak) (itu) suami yang mewarisi (ia suami) maka (bermula) ibu (itu) mewarisi (ia ibu) bagi satu per tiga beserta kakek[7]."

Keindahan pantai iboih di pulau weh dabang Aceh salah satu tempat wisata yang diincar tourist asing
Pantai Iboih di Pulau Weh Sabang Aceh
وَهَكَذَا لَيْسَ شَبِيهاً بالأَبِ في زَوْجَةِ الْمَيْتِ وَأُمِّ وَأَبِ
وَحُكْمُهُ وَحُكْمُهُمْ سَيَاتِي مُكَمَّلَ الْبيَانِ في الحَالاتِ
“Dan demikian pula tiada (ia kakek) (itu) yang sama dengan bapak pada (masalah gharawain) istri si mayit, dan ibu dan bapak, Dan (bermula) hukumnya (kakek) dan hukum mereka (istri, ibu dan bapak) (itu) akan datang (ia hukum) (hal keadaan hukum itu) yang disempurnakan penjelasan pada segala keadaan”.

وَبِنْتُ الابْنِ تَأْخُذُ السُّدْسَ إِذَا كَانَتْ مَعَ الْبِنْتِ مِثَالاً يُحْتَذَى
وَهَكَذَا الأُخْتُ مَعَ الأُخْتِ الَّتِي بالأَبَوْيْنِ يَا أُخَيَّ أَدْلَتِ
Dan (bermula) anak perempuan (dari) anak laki-laki (itu) memperoleh (ia bintu al-ibni) (akan) satu per enam bila ada (ia bintu al-ibni) (itu tsabit) beserta anak perempuan, (jadikanlah masalah ini akan)[8] perumpamaan yang diikuti (akannya perumpamaan). Dan (stabit seperti demikian mendapat satu per enam) (itu) saudara perempuan  beserta saudara perempuan allati yang bertalian (ia saudara perempuan) dengan dua ibu bapak wahai saudaraku”.

وَالسُّدْسُ فَرْضُ جَدَّةٍ في النَّسَبِ وَاحِدَةً كَانَتْ لأُمٍّ أَوْ أَبِ
وَوَلَدُ الأُمِّ يَنَالُ السُّدْسَا وَالشَّرْطُ فِي إِفْرَادِهِ لاَ يُنْسَى
“Dab (bermula) satu per enam (itu) bagian (bagi) nenek pada garis keturunan (hal keadaan nenek itu) seorang yang ada (ia nenek) (itu) bagi ibu atau (bagi) bapak. Dan (bermula) anak ibu (itu) memperoleh (ia anak ibu) (akan) satu per enam dan (bermula) syarat pada terasingnya (anak ibu) (itu) tidak dilupakan (akannya syarat)”.

وَإِنْ تَسَاوَى نَسَبُ الْجَدَّاتِ وَكُنَّ كُلُّهُنَّ وَارِثَاتِ
فَالسُّدْسُ بَيْنَهُنَّ بالسَّوِيَّهْ في الْقِسْمَةِ الْعَادِلَةِ الشَّرْعِيَّهْ
“Dan jika sama(lah) garis keturunan beberapa orang nenek dan adalah (mereka nenek) selurunya mereka (nenek) (itu) yang mewarisi, niscaya maka (bermula) satu per enam (itu tsabit) di antara mereka (nenek) dengan sama rata pada pembagian yang adil lagi sesuai syari’at”.

وَإِنْ تَكُنْ قُرْبَى لأُمٍّ حَجَبَتْ أمَّ أبٍ بُعْدَى وَسُدْساً سَلَبَتْ
وَإِنْ تَكُنْ بَالْعَكْسِ فَالْقَوْلاَنِ في كُتْبِ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْصُوصَانِ
“Dan jika ada (ia nenek) (itu) yang lebih dekat bagi ibu niscaya menghijab (ia yang lebih dekat) (akan) ibu (bagi) ayah yang lebih jauh dan mengambil[9] (ia yang lebih dekat) (akan) bagian satu per enam. Dan jika ada (ia nenek) (itu tsabit) dengan kebalikan[10], niscaya maka (bermula) dua pendapat dalam kitab-kitab ahli ilmu Farā’idh (itu) dinashkan (akannya dua pendapat)”.

لاَ تَسْقُطُ الْبُعْدَى عَلَى الصَّحِيح وَاتَّفَقَ الجُلُّ عَلَى التَّصْحِيحِ
وَكُلُّ مَن أَدْلَتْ بِغَيْرِ وَارِثِ فَمَا لَهَا حَظٌ مِنَ المَوَارِثِ
وَتَسْقُطُ الْبُعْدَى بِذاتِ الْقُرْبِ في المَذْهَبِ الأوْلَى فَقُلْ لي حَسْبِي
وَقَدْ تَنَاهَتْ قِسْمَةُ الْفُرُوضِ مِنْ غَيْرِ إِشْكَالٍ وَلاَ غُمُوضِ
“Tidak gugurlah (nenek dari pihak bapak) yang lebih jauh berdasrkan di atas pendapat shahīh, dan sepakatlah kebanyakan Ulama[11] di atas menganggap shahīh. Dan bermula tiap-tiap man/nenek yang bertalian ia nenek dengan selain ahli waris niscaya maka tiada baginya nenek itu bagian dari pada warisan. Dan gugurlah nenek dari pihak bapak yang lebih jauh dengan sebab nenek yang mempunyai sifat dekat pada pendapat yang lebih utama, Maka katakanlah (oleh mu wahai pelajar) bagiku: cukuplah bagiku. Dan sungguh selesailah pembagian kadar bagian-bagian dari pada tanpa ketidak jelasan dan tiada tersembunyi[12]”.
Bab Pewaris Satu Pe renam dan Bab Ashabah Nadzam Ke 51-83
“(Bermula ini itu) suatu bab (pada menjelaskan) perolehan harta sisa”
وَحُقَّ أَنْ نشْرَعَ في التَّعْصيبِ بِكلِّ قَوْلٍ مُوجِزٍ مُصِيبِ
فَكُلُّ مَنْ أَحْرَزَ كُلَّ الْمَالِ مِنَ الْقرَابَاتِ أَوِ الْمَوَالِي
أَوْ كانَ مَا يَفْضُلُ بَعْدَ الْفَرْضِ فَهْوَ أَخُو العُصُوبَةِ المُفَضَّلَهْ
“Dan berhak (akan) bahwa kami masuk pada (pembahasan) perolehan harta sisa dengan tiap-tiap pembahasan yang singkat lagi tepat. Maka (bermula) tiap-tiap man/orang yang memperoleh (ia orang) (akan) seluruh harta dari pada kerabat-kerabat dan wali-wali atau memperoleh[13] (ia orang) (akan) ma/harta yang lebih (ia harta) sesudah kadar bagian niscaya maka (bermula) dia (tiap-tiap orang) (itu) pemilik harta sisa yang lebih”.

كالأَبِ وَالجَدِّ وَجَدِّ الجَدِّ وَالابْنِ عِنْدَ قُرْبِهِ وَالْبُعْدِ
وَالأَخِ وَابْنِ الأَخِ وَالأَعْمَامِ وَالسَّيِّدِ المُعْتِقِ ذِي الإنْعَامِ
وَهَكَذَا بَنَوْهُمُ جَمِيعا فَكُنْ لِمَا أَذْكُرُهُ سَمِيعا
“Seperti bapak dan kakek dan kakek (bagi) kakek dan anak laki-laki ketika dekatnya (anak laki-laki) dan jauh dan saudara laki-laki dan anak laki-laki (dari) saudara laki-laki dan paman-paman dan said yang telah memerdekakan lagi yang memiliki nikmat. Dan (tsabit) seperti demikian (tiap-tiap pewaris ashabah pula) (itu) anak-anak laki mereka (paman dan said) (hal keadaan mereka) sekalian, maka jadilah (kamu) bagi ma/pemjelasan yang aku sebut akannya (penjelasan) (itu) yang mendengar”.

وَمَا لِذِي الْبُعْدَى مَعَ الْقَرِيبِ في الإِرْثِ مِنْ حَظٍّ وَلاَ نَصِيبِ
وَالأَخُ وَالْعَمُّ لأُمٍّ وأَبِ أَوْلَى مِنَ الْمُدْلِي بِشطْرِ النِّسَبِ
“Dan tiadalah bagi yang mempunyai sifat jauh beserta yang dekat, pada mewarisi (itu) bagian dan tiadalah bagian[14]. Dan (bermula) saudra laki-laki dan paman (bagi) seibu dan sebapak (itu) lebih utama dari pada yang bertalian dengan sebagian keturunan”.

وَالإبن و الأخو مع الإناث يُعَصِّبانِهِنَّ فِي الْمِيرَاثِ
وَالأَخَوَاتُ إِنْ تَكُنْ بَنَاتُ فَهُنَّ مَعْهُنَّ مُعَصِّبَاتُ
وَلَيْسَ في النِّساءِ طُراً إِلاَّ الَّتِي مَنَّتْ بِعِتْقِ الرَّقَبَهْ


“Dan (bermula) anak laki-laki dan saudara laki-laki beserta yang perempuan (itu) menjadikan ashabah (ia yang laki-laki) (akan) mereka (yang perempuan) pada mewarisi. Dab (bermula) saudara-saudara (itu) jika terdapat(lah)[15] beberapa anak perempuan (itu) niscaya maka (bermula) mereka (beberapa anak perempuan) (itu) mengambil ashabah (ia anak perempuan) beserta mereka (saudara-saudara perempuan). Dan tiada (ia perolehan ashabah dengan sendirinya) pada perempuan (hal keadaan perempuan) sekalian[16] kecuali (itu) allati yang berbuat baik (ia perempuan) dengan memerdekakan hamba sahaya”. Selanjutnya>>

Berwisata di Pantai Iboih Sabang Aceh, menikmati kejernihan airnya yang menyejukkan hati.

Kejernihan air di Pantai Iboih Sabang Aceh
[1]Bintu al-abi” di-I’rab menjadi badal  bagi “al-ukhtu”,
[2] Maksud t”tanzīl” adalah Al-Quran, dan “Al-Shamad” adalah Nama Allah SWT bermakna Tempat berpegang, (Syarh sibth al-māridīnī, hal.64)
[3]Itsrahu” bermakna Hukumnya ibni, dan “yahtadzī” bermakna mengikuti sama makna dengan “yaqfu”, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.65)

[4] Maksudnya bila saudara lebih dari dua orang juga diqiyaskan hukumnya dengan hukun dua saudara ini, maka bagi ibu juga mendapat satu perenam bila ada saudara si mayit dua orang atau lebih, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.66)
[5] Maksudnya keluasan rezeki yang diperoleh dari bagian warisan, (Syarh sibth al-māridīnī, hal.66)
[6]Huwa” di-athafkan kepada dhamir “hum” pada kata “kaunihim” menjadi isim kana nāqishah.

[7] Maksudnya berbeda pula pengaruh antara bapak dan kakek terhadap bagian satu pertiga ibu, jika kasus Gharawain beserta bapak berdampak ibu mendapat tsulus bāqī/satu pertiga dari sisa, tapi bila beserta kakek maka ibu tetap mendapat satu per tiga dari keseluruhan harta, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.67)
[8]Mitsālan” manshub sebagai maf’ul bagi fi’il amar yang ditaqdirkan, yaitu “ij’al hādzā mitsāl”=jadikanlah masalah ini akan perumpamaan, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.69)
[9]Salabat” bermakna “akhadzat”=mengambil, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.75)

[10] Maksudnya kebalikan adalah  terdapat nenek dari pihak bapak yang garis keturunannya lebih dekat dari pada nenek dari pihak ibu, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.75)
[11] Maksudnya kebanyakan Ulama Syāfi’iyyah,  (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.75)
[12]Ghumūdh” bermakna “khafā’”=tersembunyi, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.76)

Keindahan panorama bawah laut pantai iboih Aceh patut dijadikan salah satu tempat travelling yang menarik
Keindahan bawah laut pantai iboih Aceh
[13]Kāna” bermakna “hāza”=memperoleh, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.79)
[14]Hadzi” dan “nashīb” maknanya sama yaitu “bagian”, diulang untuk berfaedah taukīd, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.83)
[15]Takun” adalah fi’il  tām, (Syarh sibth al-māridīnī, hal.84)
[16]Thurran” dibaca dengan dhammah “tha” bermakna “jamī’an”=sekalian, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.86)

Kunjungi terjemahan selanjutnya atau lihat daftar isi untuk mendapatkan terjemahan kitab yang lain.
Mohon perbaikan sobat dimana yang salah, kritik dan saran kami tunggu di kolom komentar yaa... semoga modah diakses dengan handphone sobat yaa, terimakasih...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama