Peringatan: Jika laman ini tidak dapat dibuka dengan Uc Browser, coba temen-temen ganti menggunakan Google Chrome untuk hasil lebih maksimal.
Kitab Matan Al-Rahbiyyah |
Yuk...Gabung ke Grup Whatshap kami untuk leluasa berkonsultasi kitab kuning. Klik link berikut ini: Kitabkuning90 (Inan.id)
باب الفروض المقدرة في كتاب الله
تعالى
“(Bermula ini itu)
suatu bab (pada menyatakan) bagian-bagian yang dikadarkan (akannya bagian) pada
kitab Allah Ta’ala”
وَاعْلَمْ بِأَنَّ
الإِرْثَ نَوْعَانِ هُما ♣ فَرْضٌ
وَتَعْصِيبٌ عَلَى مَا قُسِّمَا
فَالْفَرْضُ في نَصِّ
الْكِتَابِ سِتَّهْ ♣ لاَ
فَرْضَ في الإِرْثِ سِوَاهَا الْبَتَّهْ
“Dan ketahuilah (oleh mu) dengan bahwa sungguh warisan
(itu) dua macam, (bermula) keduanya (dua macam) (itu) bagian dan (itu) mengambil sisa
di atas ma/bagian yang sudah dibagikan (akannya ma/bagian)[1].
Maka (bermula) bagian dalam nash Kitab Al-Quran (itu) enam yang tiada jenis bagian
lain pada warisan selainnya (enam bagian) sama sekali”.
نِصْفٌ وَرُبْعٌ ثَمَّ
نِصْفُ الْرُّبْعِ ♣
وَالْثُّلْثُ وَالْسُّدْسُ بِنَصِّ الْشَّرْعِ
وَالْثُّلُثَانِ وَهُمَا الْتَّمَامُ ♣ فَاحْفظْ فَكُلُّ حَافِطٍ إِمَامُ
“(Bermula dia enam bagian) (itu)
setengah dan satu per empat[2]
dan setengah (dari) satu per empat dan satu per tiga dan satu per enam, dengan
nash syara’, dan dua pertiga. Dan (Bermula) keduanya (dua pertiga) (itu) kesempurnaan, maka hafal (oleh mu) karena (Bermula) tiap-tiap penghafal (itu)
imam”.
باب من يرث النصف
“(Bermula ini itu)
suatu bab (pada menyatakan) man/orang yang mewarisi (ia man) (akan) bagian
setengah”
وَالْنِّصْفُ فَرْضُ
خَمْسَةٍ أَفْرَادِ ♣
الْزَّوْجُ والأُنْثى مِنَ الأَوْلاَدِ
وَبْنْتُ الإِبْنِ
عِنْدَ فَقْدِ الْبِنْتِ ♣
وَالأُخْتُ في مَذْهَبِ كلِّ مُفْتِي
وَبَعْدَهَا الأُخْتُ الَّتِي مَنَ الأَبِ ♣ عْنْدَ انْفِرَادِهِنَّ عَنْ مُعَصِّبِ
“Dan (Bermula) setengah (itu)
bagian lima orang (yaitu) perorangan,[3] (bermula ia 5 orang itu) suami dan (itu) seorang perempuan dari anak-anak dan (itu)
seorang anak perempuan (dari) anak laki-laki diketika tiada anak perempuan, dan
(itu) seorang saudara perempuan pada pendapat tiap-tiap mufti, dan sesudahnya
(saudara perempuan) (itu) seorang saudara perempuan allati (yang ada ia saudara perempuan itu) dari se-bapak
ketika terasing mereka (tiap-tiap perempuan) dari laki-laki yang mengashabah[4]”
Samsung Galaxy S10 Plus, www.samsung.com
Samsung Galaxy S10 Plus, www.samsung.com
باب من يرث الربع
“(Bermula ini itu)
suatu bab (pada mrnyatakan) man/orang yang mewarisi (ia orang) (akan) satu per
empat”
وَالرُّبْعُ فَرْضُ
الزَّوْجِ إِنْ كَانَ مَعَهْ ♣ مِنْ
وَلَدِ الزَّوْجَةِ مَنْ قَدْ مَنَعَهْ
وَهْوَ لِكُلِّ
زَوْجَةٍ أَوْ أَكْثَرَا ♣ مَعَ
عَدَمِ الأَوْلاَدِ فِيمَا قُدِّرَا
وَذِكْرُ أَوْلاَدِ الْبَنِينَ يُعْتَمَدْ ♣ حَيْثُ اعْتمَدْنَا القَوْلَ في ذِكْرِ
الْوَلَد
“Dan (Bermula) satu per empat
(itu) bagian suami jika ada besertnya (suami) dari pada anak (al-marhumah)
istri (itu) man/anak yang sungguh menegah[5]
(ia anak) akannya (suami). Dan (Bermula) dia (satu per empat) (itu tsabit) bagi
tiap-tiap seorang istri atau lebih banyak beserta tiada anak-anak pada
ma/bagian yang dikadarkan (akannya bagian). Dan (Bermula) sebut anak-anak
(dari) anak laki-laki (itu) yang diperhatikan[6]
(akannya sebut) sekira-kira kita perhatikan (akan) perkataan pada sebut anak”
باب من يرث الثمن
“(Bermula ini
itu) suatu bab (pada menyatakan) man/orang yang mewarisi (ia orang) (akan) satu
per delapan”.
وَالْثُّمْنُ
لِلزَّوْجَةِ والزَّوْجَات ♣ مَعَ
البَنِينَ أَوْ مَعَ الْبَنَاتِ
أَوْ مَعَ أَوْلاَدِ الْبَنِينَ فَاعلمِ ♣ وَلاَ تَظُنَّ الْجَمْعَ شَرْطاً
فَافْهَمِ
“Dan (Bermula) bagian satu per
delapan (itu tsabit) bagi seorang istri atau beberapa istri beserta anak
laki-laki atau beserta anak perempuan atau beserta anak-anak (dari) anak
laki-laki, maka ketahuilah (oleh mu), dan jangan engkau sangka (akan) berkumpul[7]
(akan) syarat, maka fahamilah (oleh mu)”.
باب من يرث الثلثين
“(Bermula ini itu)
suatu bab (pada menyatakan) man/orang mewarisi (ia orang) (akan) bagian dua per
tiga”
وَالثُّلُثَانِ
لِلْبَنَاتِ جَمْعَا ♣ مَا زَادَ
عَنْ وَاحِدَةٍ فَسَمْعَا
وَهْوَ كَذَاكَ
لِبَنَاتِ الابْنِ ♣ فَافْهَمْ
مَقَالِي فَهْمَ صَافِي الذِّهْنِ
“Dan (Bermula) bagian dua per tiga (itu tsabit) bagi
anak-anak perempuan (hal keadaan mereka itu) jamak, (yaitu)[8]
ma/orang yang lebih (ia orang) dari satu, maka (dengarlah oleh mu) (akan
sebagai) mendengar. Dan (bermula) dia (bagian dua per tiga) demikian (jamak
pula) (itu tsabit) bagi anak-anak
perempuan (dari) anak laki-laki, maka fahamilah (oleh mu) (akan) perkataan ku
(akan sebagai) pemahaman orang yang bersih fikiran”.
وَهْوَ لأُخْتَيْنِ
فَمَا يَزِيدُ ♣ قَضَى
بِهِ الأَحْرَارُ وَالْعَبِيدُ
هَذَا إِذَا كُنَّ لأُمٍّ وَأَبِ ♣ أَوْ لأَبٍ فَاحْكُمْ بِهَذَا تُصِبِ
“Dan (bermula) ia (bagian dua per
tiga) (itu tsabit) bagi dua orang saudara perempuan maka ma/jumlah[9]
yang lebih (ia jumlah). Menunaikan dengannya (demikian jumlah) (oleh)
orang-orang merdeka dan hamba sahaya. (Bermula) ini (ketentuan) (itu) bila ada
mereka (saudara perempuan) (itu tsabit) bagi sebapak dan seibu atau bagi
sebapak, maka hukumilah (oleh mu) dengan ini (ketentuan) niscaya engkau benar”.
Samsung galaxy s10 plus, www.samsung.com
Samsung galaxy s10 plus, www.samsung.com
باب من يرث الثلث
“(Bermula ini itu)
suatu bab (pada menyatakan) man/orang yang mewarisi (ia orang) (akan) bagian
satu per tiga”
وَالثُّلثُ فَرْضُ
الأُمِّ حَيْثُ لاَ وَلَدْ ♣ وَلاَ
مِنَ الإِخْوَةِ جَمْعٌ ذُو عَدَدْ
كاثْنَيْنِ أَوْ
ثِنْتَيْن أَوْ ثَلاَثِ ♣ حُكْمُ
الذُّكُورِ فِيهِ كالإِنَاثِ
وَلاَ ابْنُ ابْنٍ
مَعَهَا أَوْ بِنْتُهُ ♣
فَفَرْضُهَا الثُّلُثُ كَمَا بَيَّنْتهُ
“Dan (Bermula) satu per tiga (itu) bagian ibu skira-kira
tiada anak dan tiada berkumpul yang mempunyai bilangan dari pada saudara,
seperti dua orang laki-laki atau dua perempuan atau tiga, (Bermula) hukum
laki-laki padanya (saudara) (itu tsabit) seperti perempuan. Dan tiada anak
laki-laki (dari) anak laki-laki besertanya (ibu) atau (tiada) anak perempuannya[10] (anak laki-laki), maka (Bermula) bagiannya (ibu)
(itu) satu per tiga, sebagaimana ma/penjelasan yang aku nyatakan akannya
(penjelasan)”.
وَإِنْ يَكُنْ زَوْجٌ
وَأُمٌّ وَأَبُ ♣ فَثُلثُ
الْبَاقِي لَهَا مُرَتَّبُ
وَهَكَذَا مَعَ
زَوْجَةٍ فَصَاعِدا ♣ فَلاَ
تَكُنْ عَن الْعُلُومِ قَاعِدا
وَهْوَ لإثْنَيْنِ
أَوِ اثِنْتَيْنِ ♣ مِنْ
وَلدِ الأُمِّ بَغَيْرِ مَيْنِ
“Dan jika terdapat suami dan ibu dan bapak niscaya maka
(bermula) bagian satu per tiga (dari) sisa[11]
baginya (ibu) (itu) diberikan (akannya satu per tiga dari sisa). Dan demikian
juga (satu per tiga dari sisa untuk ibu) beserta seorang istri maka lebih
banyak, maka jangan jadilah engkau dari pada ilmu (itu) yang duduk[12].
Dan (bermula) ia (bagian satu per tiga pula) (itu tsabit) bagi dua orang
laki-laki atau dua perempuan dari pada anak (dari) ibu, dengan tiada kedustaan[13]”.
وَهَكَذَا إِنْ
كَثُرُوا أَوْ زَادُوا ♣ فَمَا
لَهُمْ فَيمَا سِوَاهُ زَادُ
وَيَسْتَوِي الإِنَاثُ وَالذُّكُورُ ♣ فيهِ كَمَا قَدْ أَوْضَحَ الْمَسْطُورُ
“Dan begitu juga (saudara se-ibu
mendapat satu pertiga) jika ramailah mereka atau lebihlah mereka, maka tiada
bagi mereka pada ma/bagian selainnya (satu per tiga) (itu) yang lebih. Dan sama
(oleh) perempuan dan laki-laki padanya (anak dari ibu/saudara se-ibu),
sebagaimana ma/penjelasan yang sungguh telah diperjelas (oleh) bagian-bagian”.
[1]
Alif pada kata “qusima” adalah alif ithlāq.
[2]
Setengah dari satu per empat adalah satu per lapan, (Al-Rahbiyyah fī ilm
al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.47)
[3] 5 perorangan Maksudnya: 5 orang tersebut baru mendapat bagian nishfu/ setengah bila mereka hanya sendiri, bila mereka ada dua atau lebih maka bagian mereka tidak lagi setengah/ nishfu (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth
al-māridīnī, hal.49)
[4]
Maksudnya laki-laki yang menjadikan ahli waris perempuan tersebut menjadi
pewaris harta sisa bersanya, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth
al-māridīnī, hal.50)
[5]
Maksudnya menegah setengah bagian suami dari satu perdua menjadi satu perempat,
(Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.51)
[6] Maksudnya sekira-kira disebut beserta anak dapat
menegah setengah bagian, maka begutu juga ketika disebut beserta cucu dari anak
laki-laki, juga dapat menegah setengah bagian, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh
bi syarh sibth al-māridīnī, hal.52)
[7]
Keberadaan anak atau cucu tersebut tidak disyaratkan berkumpul untuk dapat
menegah setengah bagian seorang istri, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi
syarh sibth al-māridīnī, hal.53)
[8]
“Mā zāda ‘an wāhidah” adalah penafsiran bagi makna “jam’a”, (Al-Rahbiyyah
fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.56)
[9]
Maksudnya dua orang atau lebih dari dua.
[10]
Maksudnya anak perempuan dari anak laki-laki, maka dhamir tersebut kembali pada
kata “ibni”, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth
al-māridīnī, hal.61)
[11]
Maksudnya dari sisa setelah memberikan hak suami sebanyak satu per dua, maka
dari satu per dua lagi sisanya ibu mendapat satu per tiganya dan untuk bapak
dua per tiganya, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī,
hal.62)
[12]
Maksudnya meninggalkan belajar ilmu karena malas duduk-duduk saja, (Syarh sibth
al-māridīnī, hal.60)
[13]
“Maini” bermakna “kidzb”=dusta, (Syarh sibth al-māridīnī, hal.60)
MASALAH GHARAWAIN DAN TSULUTS BAQI
Dalam pembahasan bagian Tsuluts baqi (1/3 sisa) juga
tidak bisa lepas dari sebuah istilah yang oleh para ulama faraidl disebut
dengan masalah Gharawain. Lalu apa itu tsuluts bâqî? Apa pula
masalah gharawain?
Dari bait Matan Al-Rahbiyyah di atas dapat dipahami bahwa
apabila terjadi dua kasus pembagian warisan di mana ahli warisnya terdiri dari
suami, ibu dan bapak atau terdiri dari istri, ibu dan bapak, maka sang ibu
mendapat bagian 1/3 sisa/ tsuluts bâqî dari asal masalah yang
sebelumnya telah diambil lebih dahulu oleh suami atau istri. Kedua kasus
seperti inilah yang disebut dengan masalah gharawain.
Sebagaimana diketahui bahwa seorang ibu apabila tidak
bersama dengan anak atau cucunya si mayit ia bisa mendapatkan bagian 1/3 dari seluruh
harta warisan yang ada, bukan dari sisa. Bagian 1/3 ini diambil langsung oleh
ibu dari asal masalah yang ada. Namun demikian bila terjadi dua kasus
sebagaimana di atas maka ibu tidak diberi bagian 1/3 langsung dari asal
masalah namun 1/3 dari sisa/ tsuluts bâqî asal masalah
setelah diambil oleh suami atau istri.
Untuk lebih jelasnya masalah gharawain ini bisa digambarkan
sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami,
ibu, dan bapak. Pada dasarnya pembagian warisan kasus di atas sebagai berikut:
Bila Jumlah harta keseluruhan adalah 6:
Ahli Waris
|
Bagian
|
Perolehan
|
Suami
|
½
|
3
|
Ibu
|
1/3
|
2
|
Bapak
|
Ashabah/sisa
|
1
|
Keterangan:
a. Asal masalah dari harta keseluruhan dengan melihat bagian
masing-masing adalah 6
b. Suami mendapat bagian 1/2 karena tidak ada anak atau
cucunya si mayit, memperoleh 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 karena tidak ada anak, cucu, dan
saudaranya si mayit, memperoleh 2
d. Bapak mendapat bagian ashabah/sisa, memperoleh 1
Kasus 2
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri,
ibu, dan bapak. Pada dasarnya pembagian warisan kasus di atas sebagai berikut:
Bila Jumlah harta keseluruhan adalah 12:
Ahli Waris
|
Bagian
|
Perolehan
|
Istri
|
¼
|
3
|
Ibu
|
1/3
|
4
|
Bapak
|
Ashabah/sisa
|
5
|
Keterangan:
a. Asal masalah 12
b. Istri mendapat bagian 1/4 karena tidak ada anak dan
cucunya si mayit, memperoleh 3.
c. Ibu mendapat bagian 1/3 karena tidak ada anak, cucu, dan
saudaranya si mayit, memperoleh 4.
d. Bapak mendapat bagian ashabah, memperoleh 5
Pada kedua kasus di atas pemberian bagian waris kepada ibu
sebanyak 1/3 dari keseluruhan harta, bukan 1/3 dari sisa. Dengan pembagian yang
demikian maka pada kasus yang pertama ibu mendapat bagian (memperoleh) lebih
banyak dari pada bapak; ibu memperoleh 2 dan bapak memperoleh 1.
Sedangkan pada
kasus kedua bapak memang mendapat lebih banyak dari ibu namun hanya terpaut
sedikit; ibu memperoleh 4 dan bapak memperoleh 5.
Padahal di dalam aturan syari’at disebutkan bahwa apabila
ada ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dengan derajat yang sama maka
laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan atau perempuan mendapat
separuh dari bagian laki-laki.
Atas dasar itu maka para ulama memberi bagian 1/3 sisa (tsuluts
bâqî) kepada ibu sehingga bagiannya sebagai perempuan tidak lebih banyak
dari bagian bapak yang laki-laki. Yang demikian pernah diputuskan oleh sahabt
Umar bin Khathab dan jumhur sahabat menyepakatinya.
Dengan demikian maka kedua kasus di atas pembagian warisnya
yang benar dihitung sebagai berikut:
Kasus 1
Bila Jumlah harta keseluruhan adalah 6:
Ahli Waris
|
Bagian
|
Perolehan
|
Suami
|
½
|
3
|
Ibu
|
1/3 sisa
|
1
|
Bapak
|
2/3 sisa
|
2
|
Keterangan:
a. Asal masalah 6
b. Suami mendapat bagian 1/2, memperoleh 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 sisa, memperoleh 1. Perolehan 1
ini tidak diambilkan dari 1/3 x 6 (asal masalah sesungguhnya) tapi dari 1/3 x 3
(sisa asal masalah) yang dihasilkan dari asal masalah 6 – perolehan suami 3.
d. Bapak mendapat bagian ashabah 2/3 sisa, memperoleh 2.
Kasus 2
Bila Jumlah harta
keseluruhan adalah 12:
Ahli Waris
|
Bagian
|
Perolehan
|
Istri
|
1/4
|
3
|
Ibu
|
1/3 sisa
|
3
|
Bapak
|
Ashabah 2/3sisa
|
6
|
Keterangan:
a. Asal masalah 12
b. Istri mendapat bagian 1/4, memperoleh 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 sisa, memperoleh 3. Perolehan 3
ini tidak diambilkan dari 1/3 x 12 (asal masalah sesungguhnya) tapi dari 1/3 x
9 (sisa asal masalah) yang dihasilkan dari asal masalah 12 – perolehan istri 3.
d. Bapak mendapat bagian ashabah 2/3 sisa, memperoleh 6.
Kunjungi terjemahan selanjutnya atau lihat daftar isi untuk mendapatkan terjemahan kitab lainnya.
Kunjungi terjemahan selanjutnya atau lihat daftar isi untuk mendapatkan terjemahan kitab lainnya.
Jangan biarkan kesalahan membutakan orang lain, Mohon masukan sobat di kolom komentar bila ada kekeliruan....., Semoga mudah diakses dengan handphone sobat yaa, terimakasih...