HIJRAH.COM - Ijab
kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan
putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan
putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai
wanita untuk dinikahi.
Syekh
Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa
Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103.
يستحب أن يكون العقد يوم الجمعة
أو الخميس والمساء أولى من التبكير، ويسن أن تكون الخطبة قبل التواجب، فإن أخرت
جاز وهو مخير بين أن يعقد بنفسه أو يوكل فيه غيره
Artinya,
“Pelaksanaan akad nikah dianjurkan agar dilangsungkan pada hari Jumat atau
Kamis. Tetapi (pelangsungan akad nikah) sore hari lebih utama daripada pagi
hari. Khutbah nikah disunahkan agar disampaikan sebelum ijab-qabul. Kalau pun
khutbah nikah disampaikan setelah ijab-qabul, boleh saja. Ia juga boleh memilih
untuk melangsungkan akad nikah dirinya sendiri atau mewakilkannya kepada orang
lain.”
Keterangan
ini menyebutkan bahwa ketimbang pagi hari akad nikah sebaiknya dilangsungkan
pada sore hari. Saran Syekh Abdul Qadir Al-Jailani soal akad sore hari ini
berkebalikan dengan lazimnya akad perkawinan kebanyakan masyarakat di
Indonesia.
Akad
perkawinan pada pagi hari memang tidak salah atau keliru. Tetapi akad nikah
pada sore hari, menurut Syekh Abdul Qadir, lebih mengandung maslahat. Wallahu
a‘lam.
Tags:
KHAZANAH