INILAH MAKSUD DARI "MENCANTUMKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI"


HIJRAH.COM - Seringkali orang salah paham mengenai penggunaan nama suami dibelakang nama seorang perempuan, sehingga tidak jarang ada yang mengharamkannya, menganggap berdosa seorang muslimah yang mencantumkan nama suami atau keluarga besar suaminya dibelakang namanya.
INILAH MAKSUD DARI "MENCANTUMKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI, JANGAN SALAH KAPRAH YA

Pelarangan mereka, biasanya dianggap sebagai bentuk intisab sebagaimana dalam sebuah hadits yaitu menisbatkan diri kepada orang lain bukan bernasab kepada ayah sesungguhnya.

Tentunya, sebenarnya tak ada sama sekali relevansinya. Dalil intisab itu isinya melarang untuk berintisab (menasabkan diri) kepada orang selain ayahnya. Misalnya mengaku anak zaid padahal bukan, memasang kata “bin umar” padahal bukan anaknya umar. Menjaga kemurnian nasab (hifdhun Nasab) merupakan salah satu tujuan primer hukum islam.

Setelah ini dipahami, sekarang kita lihat saja tradisi sebagian daerah dalam menempelkan nama suami di belakang nama istri. Apakah maksudnya si istri menasabkan diri pada suami (mengaku sebagai anaknya suami atau anak leluhur suami) atau hanya memperkenalkan dirinya sebagai istrinya suami atau bagian dari keluarga besar suami? Jawabannya tentu yang kedua. Sama sekali tak ada yang bermaksud menasabkan diri ke suami atau leluhur suami. 

Itu hanya bagian adat istiadat untuk menandai seseorang wanita masuk dalam keluarga besar siapa. Sama persis dengan identitas golongan semisal Zaid as-Syafi’i yang maksudnya adalah zaid memperkenalkan dirinya sebagai bagian mazhab Syafi’i bukan menasabkan diri pada Syafi’ leluhur Imam Syafi’i.

Dalam hal ini berlaku kaidah العادة محكمة (adat istiadat itu dipertimbangkan dalam memutuskan hukum). Jadi kebiasaan adat inilah yang harus dibaca, bukan malah membuat kesimpulan sendiri yang justru tidak sesuai realita.

Hal yang sama berlaku bagi panggilan yang seolah berkaitan dengan nasab, misalnya panggilan: “Bapak, Ibu, kakak, adik, nak, mas, om, tante.” yang dalam kebiasaan adat kita ketika panggilan tersebut diucapkan kepada orang lain (bukan keluarga), maka tak ada yang bermaksud menasabkan diri terhadap orang lain itu tetapi hanya sebagai bentuk penghormatan, keakraban, dan kasih sayang. Jadi, dalil intisab di atas sama sekali tidak relavan digunakan.

Ada kasus lain yang beririsan dengan ini yang sepertinya layak dibahas. Panggilan “Ibu” atau “umi” dari seorang suami untuk istrinya. Ada banyak orang yang mengharamkannya dengan alasan menjadi Dhihar. Yang dimaksud Dhihar adalah memperlakukan istri bagai Ibu atau saudari kandungnya sehingga sama sekali tak diberi nafkah batin. 

Dalam tradisi Arab, biasanya dhihar ini dimulai dengan pernyataan suami kepada istrinya: “Kamu kuperlakukan seperti punggung ibuku” atau “Bagiku kamu adalah Ibuku”. Ini dosa besar sebab merupakan kezaliman kepada istri.

Namun dalam adat istiadat kita tak semua panggilan “ibu/bunda/mama” kepada istri berarti dhihar sebab seringkali konteknya adalah: “hikayah” sebagai bentuk tiruan panggilan anaknya, “laqab” sebagai gelar dalam struktur rumah tangga atau sebagai “tarbiyah” cara mengajari anak-anaknya bagaimana cara memanggil ibunya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama