Terkait zakat fitrah,
biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah
kadar atau besaran zakat fitrah? Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk
uang?
Mengenai barapa besarnya kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, Para ulama sepakat bahwa kadar
zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu
Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ
والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar
radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah
mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas
hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau
dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum
orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
Akan tetapi, para ulama
berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’.
Pertama, Imam Abu
Hanifah dan para pengikut mazhabnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl
Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat
fitrah menurut mazhab Hanafi ini adalah 3,8 kilogram. Mereka beralasan bahwa Umar
radliyallahu anhu mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl. Di samping itu,
mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ
ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
“Nabi shallallahu ala’ihi
wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu
sha’, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman
1673)
Hadits di atas secara tegas
menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits
tersebut menjadi dalil atas pendapat mazhab Hanafi ini.
Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin
Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak.
Lima satu pertiga (5 1/3) rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan
demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.
Mereka beralasan bahwa ukuran
ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Masyarakat Madinah mendapatkan
ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan
Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam. Sehingga, persaksian mereka merupakan
bukti kuat akan kebenaran pendapat ini.
Imam As Syaukani dalam kitab Nailul
Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ
سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا
عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: Dari Ishaq bin
Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai
bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam?
Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah
al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)
Perlu disebutkan bahwa sha’ adalah takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit
untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu
berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung
memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Karenanya, sebagai
bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan
zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Tags:
HUKUM