2 GOLONGAN ORANG YANG WAJIB MENGQADHA' PUASA SERTA WAJIB MEMBAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN



HIJRAH.COM-Beberapa golongan yang tidak berpuasa diwajibkan melakukan qadha’, membayar fidyah dan lain sebagainya. Diantara mereka ada yang hanya diwajibkan mengqadha puasa saja, ada yang membayar fidyah saja, dan ada yang diwajibkan qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
2 GOLONGAN ORANG YANG WAJIB MENGQADHA' PUASA SERTA WAJIB MEMBAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN
Setidaknya terdapat dua golongan orang yang boleh tidak melaksanakan puasa, tetapi diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkan sekaligus membayar fidyah:

Pertama, orang yang berbuka (tidak puasa) karena mengkhawatirkan terancam kesehatan orang lain. Dalam hal ini terdapat 2 golongan yaitu wanita hamil yang mengkhawatirkan janinnya; dan wanita yang menyusui yang mengkhatirkan bayi susuannya.
Pengarang kitab Shafwah al-Zubbad berkata :

والمد والقضا لذات الحمل # أو مرضع ان خافتا للطفل
“Satu mud (membayar fidyah) dan mengqadha bagi wanita hamil # atau wanita menyusui, jika keduanya mengkhawatirkan bayinya”.

Kedua, orang yang berbuka (tidak puasa) disertai mengakhirkan/melambatkan qadha puasa padahal memungkinkan untuk mengqadha’ sehingga tiba Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur.
Namun, bila terdapat udzur seperti safar, sakit, menyusui, lupa dan jahil (bodoh) maka tidak ada tanggungan fidyah baginya.

Besaran fidyah adalah 1 mud (dibulatkan 0,7 kg) berupa makanan pokok untuk setiap hari meninggalkan puasa. Bila tidak puasa 5 hari berarti 5 x 0,7 = 3,5 kg.
Bila sampai tiba lagi Ramadhan berikutnya berarti dikalikan 2 yaitu 3,5 x 2 = 7 kg. Yang demikian terus berlipat bila sampai Ramadhan berikutnya tidak juga diqadha’ dan membayar fidyah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama