HIJRAH.COM-Beberapa
golongan yang tidak berpuasa diwajibkan melakukan qadha’, membayar fidyah dan
lain sebagainya. Diantara mereka ada yang hanya diwajibkan mengqadha puasa
saja, ada yang membayar fidyah saja, dan ada yang diwajibkan qadha puasa
sekaligus membayar fidyah.
Setidaknya
terdapat dua golongan orang yang boleh tidak melaksanakan puasa, tetapi
diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkan sekaligus membayar fidyah:
Pertama, orang yang berbuka (tidak puasa) karena
mengkhawatirkan terancam kesehatan orang lain. Dalam hal ini terdapat 2
golongan yaitu wanita hamil yang mengkhawatirkan janinnya; dan wanita yang
menyusui yang mengkhatirkan bayi susuannya.
Pengarang
kitab Shafwah al-Zubbad berkata :
والمد والقضا لذات الحمل # أو
مرضع ان خافتا للطفل
“Satu
mud (membayar fidyah) dan mengqadha bagi wanita hamil # atau wanita menyusui,
jika keduanya mengkhawatirkan bayinya”.
Kedua, orang yang berbuka (tidak puasa) disertai
mengakhirkan/melambatkan qadha puasa padahal memungkinkan untuk mengqadha’
sehingga tiba Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur.
Namun,
bila terdapat udzur seperti safar, sakit, menyusui, lupa dan jahil (bodoh) maka
tidak ada tanggungan fidyah baginya.
Besaran
fidyah adalah 1 mud (dibulatkan 0,7 kg) berupa makanan pokok untuk setiap hari
meninggalkan puasa. Bila tidak puasa 5 hari berarti 5 x 0,7 = 3,5 kg.
Bila
sampai tiba lagi Ramadhan berikutnya berarti dikalikan 2 yaitu 3,5 x 2 = 7 kg.
Yang demikian terus berlipat bila sampai Ramadhan berikutnya tidak juga diqadha’
dan membayar fidyah.
Tags:
HUKUM