SUNNAH MAKAN SEBELUM SHALAT IDUL FITRI DAN SESUDAH SHALAT BILA IDUL ADHA

HIJRAH.COM-Lebaran atau hari raya merupakan hari yang menggembirakan bagi umat Islam, baik Idul Fitri maupun Idul Adlha. Pada momen tersebut, umat Islam diperintahkan melaksanakan shalat Ied.
SUNNAH MAKAN SEBELUM SHALAT IDUL FITRI DAN SESUDAH SHALAT BILA IDUL ADHA
Selain daripada itu, ada banyak amalan-amalan lainnya yang hukumnya sunnah untuk dilakukan. Diantaranya yang berkaitan dengan makanan.
Imam Asy-Syairazi (w. 476 H) didalam Al-Muhadzdzab Fi Fiqhil Imam al-Syafi’i berkata:

والسنة ان يأكل في يوم الفطر قبل الصلاة ويمسك يوم النحر حتى يفرغ من الصلاة لما روى بريدة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ” كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم ويوم النحر لا يأكل حتي يرجع فيأكل من نسيكته ” والسنة أن يأكل التمر ويكون وترا لِمَا رَوَى أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كَانَ لَا يَخْرُجُ يوم الفطر حتى يأكل تمرات ويأكلهن وترا
Sunnah makan pada lebaran Fitri sebelum melaksanakan shalat dan sunnah menahan diri (tidak makan) pada lebaran Nahr (idul Adlha) hingga selesai dari shalat, karena ada riwayat Buraidah ra. “Nabi SAW tidak keluar pada Idul Fitri hingga makan sesuatu, sedangkan pada Idul Adlha tidak makan sesuatu pun hingga kembali, maka beliau makan dari hewan kurbannnya”. Sunnah pula memakan kurma (tamr) sejumlah bilangan ganjil, karena ada riwayat Anas ra. bahwa Rasulullah SAW tidak keluar pada Idul Fitri hingga beliau makan beberapa ganjil kurma”.

Hadits Buraidah diatasd diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Hadits Shahih”. Sedangkan hadits Anas diriwayatkan oleh Al-Bukhari:

Bila tidak memungkinkan untuk makan sesuatu sebelum melaksanakan shalat Idul Adlha saat masih berada dirumah, maka boleh makan dimana pun selama belum pelaksanaan shalat. Sebagaimana penjelasan Imam Asy-Syafi’i didalam kitab Al-Umm:

وَنَحْنُ نَأْمُرُ مَنْ أَتَى الْمُصَلَّى أَنْ يَطْعَمَ وَيَشْرَبَ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إلَى الْمُصَلَّى، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ أَمَرْنَاهُ بِذَلِكَ فِي طَرِيقِهِ، أَوْ الْمُصَلَّى إنْ أَمْكَنَهُ، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ، وَيُكْرَهُ لَهُ أَنْ لَا يَفْعَلَ، وَلَا نَأْمُرُهُ بِهَذَا يَوْمَ الْأَضْحَى، وَإِنْ طَعِمَ يَوْمَ الْأَضْحَى فَلَا بَأْسَ عَلَيْهِ.
Kami memerintahkan orang yang datang ke mushalla (tempat shalat ied) untuk makan dan minum sebelum pergi dipagi hari menuju mushalla, jika tidak bisa, kami perintahkan makan diperjalanannya, atau di mushalla jika memungkinkan, jika tidak bisa juga, maka tidak ada tanggungan apapun (tidak apa-apa) tetapi dimakruhkan baginya. Kami tidak memerintahkan yang demikian ini pada momen Idul Adlha, namun jika makan pada Idul Adlha maka juga tidak apa-apa”.

Perbedaan antara Idul Fitri dan Idul Adlha berkaitan dengan makan tersebut karena di momen Idul Fitri ada kesunnahan bershadaqah sebelum shalat sehingga disunnahkan makan untuk bersama-sama orang-orang miskin, sedangkan shadaqah pada Idul Adlha itu dilakukan setelah shalat (bagian dari berkorban) maka disunnahkan menyesuaikan dengan mereka.

Selain itu, karena sebelum Idul Fitri diwaktu tersebut diharamkan makan maka di momen Fitri disunnahkan makan untuk membedakan dengan hari-hari sebelumnya (bulan puasa), sementara pada Idul Adlha, sebelumnya tidak diharamkan makan maka diakhirkan makan sesuatu sebagai pembeda.

Demikian itu yang dijelaskan oleh pengarang kitab Al-Hawi dan Al-Bayan, sebagaimana dikutip didalam Takmilah Al-Majmu’ oleh Syaikh Muhammad Najib Al-Muthi’i.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama