HIJRAH.COM-Hukum
masuknya air saat mandi sampai ke jauf (ke dalam rongga tubuh) tanpa sengaja
bagi orang yang berpuasa. Dalam hal ini tafshil atau terperinci sebagai
berikut:
1.
Apabila mandi tersebut adalah mandi yang diperintahkan / mandi yang
disyariatkan, hukumnya fardlu (wajib) seperti mandi janabah, atau mandi yang
hukumnya sunnah seperti mandi jum’at, maka tidak membatalkan puasa apabila
mandi dengan cara mengguyurkan air. Tetapi bila mandinya dengan cara berendam
atau membenamkan tubuh ke dalam air, maka bisa membatalkan puasa.
Didalam
Syarh Al-Bujairami ala Al-Khatib, disebutkan bahwa mandi dengan cara
berendam/membenamkan diri dalam air dapat membatalkan puasa, jika lumrahnya air
bisa sampai kedalam jauf (rongga tubuh), jika tidak, maka tidak batal.
2.
Apabila mandi tersebut bukan mandi yang masyru’ seperti mandi untuk sekedar
mendinginkan badan (meng-adem-kan diri) atau tandhif (bersihkan badan) maka
bisa membatalkan puasa apabila air sampai ke jauf meskipun tidak sengaja, sama
saja baik mandi dengan cara mengguyurkan air (shabbul ma’) atau dengan berendam
dalam air (inghimas).
Tags:
HUKUM