HUKUM KEMASUKAN AIR SAAT MANDI DI WAKTU PUASA

HIJRAH.COM-Hukum masuknya air saat mandi sampai ke jauf (ke dalam rongga tubuh) tanpa sengaja bagi orang yang berpuasa. Dalam hal ini tafshil atau terperinci sebagai berikut:
HUKUM KEMASUKAN AIR SAAT MANDI DI WAKTU PUASA
1. Apabila mandi tersebut adalah mandi yang diperintahkan / mandi yang disyariatkan, hukumnya fardlu (wajib) seperti mandi janabah, atau mandi yang hukumnya sunnah seperti mandi jum’at, maka tidak membatalkan puasa apabila mandi dengan cara mengguyurkan air. Tetapi bila mandinya dengan cara berendam atau membenamkan tubuh ke dalam air, maka bisa membatalkan puasa.
Didalam Syarh Al-Bujairami ala Al-Khatib, disebutkan bahwa mandi dengan cara berendam/membenamkan diri dalam air dapat membatalkan puasa, jika lumrahnya air bisa sampai kedalam jauf (rongga tubuh), jika tidak, maka tidak batal.
2. Apabila mandi tersebut bukan mandi yang masyru’ seperti mandi untuk sekedar mendinginkan badan (meng-adem-kan diri) atau tandhif (bersihkan badan) maka bisa membatalkan puasa apabila air sampai ke jauf meskipun tidak sengaja, sama saja baik mandi dengan cara mengguyurkan air (shabbul ma’) atau dengan berendam dalam air (inghimas).
HUKUM KEMASUKAN AIR SAAT MANDI DI WAKTU PUASA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama