HIJRAH.COM-Mengumpulkan dan menelan air ludah dalam mulut pada dasarnya tidak
membatalkan puasa, namun asalkan dilakukan dengan 3 hal yang telah dirincikan oleh Syekh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Salim Al-Kaf dalam karyanya Al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah sebagai berikut :
Pertama, air ludah tersebut bersifat murni, dalam artian tidak
bercampur dengan zat lain seperti sisa-sisa makanan, bumbu, dan yang sejenis.
Kedua, air ludah tersebut suci, dalam artian tidak tercampur dengan
zat najis lainnya seperti darah, nanah dan sejenisnya.
Ketiga, air ludah yang ditelan adalah air ludah yang muncul secara
alamiah dari lidah atau mulut (kerongkongan), bukan air ludah yang sudah kita
kumpulkan di bagian bibir luar, lalu ditelan.
Tags:
HUKUM