Takjil,
istilah ini sangat familiar tatkala memasuki bulan Ramadhan. Misalnya bagi-bagi
atau berbagi takjil, menyediakan takjil, menu takjil, menjual takjil, dan lain
sebagainya.
Masyarakat
biasanya menggunakan istilah Takjil untuk makanan atau menu buka puasa.
Meskipun kata ini sebenarnya hanya kata yang dipinjam oleh masyarakat yang
berasal dari bahasa Arab sehingga menjadi idiom atau istilah khusus yang
diciptakan masyarakat itu sendiri. Sebab arti kata Takjil sendiri bukan makanan
atau menu buka puasa.
Takjil
atau تَعْجِيلُ berarti percepatan, penyegeraan, buru-buru, tergesa-gesa,
bergegas, merupakan isim mashdar dari kata kerja عَجَّلَ
– يُعَجِّلُ berarti
mempercepat. Orang yang mempercepat / menyegerakan disebut Mu’ajjil (مُعَجِّل).
Misalnya
تعجيل الزكاة
berarti menyegerakan / mempercepat mengeluarkan zakat, تَعْجِيلُ الصَّلَاةِ
menyegerakan sembahyang, dan تَعْجِيلُ الْإِفْطَارِ atau تَعْجِيل
الْفِطْرِ berarti menyegerakan
berbuka puasa. Al-Fithr (الْفِطْر) berarti buka puasa atau pembatalan puasa. Pembatalan puasa /
berbuka puasa lumrahnya dengan makanan maupun minuman, namun bisa dengan hal
lain, misalnya hubungan suami-istri (jima’) dan lainnya.
Ketika
kata Ta’jil “dipinjam” oleh masyarakat Indonesia maka diartikan sebagai
makanan/ menu buka puasa dengan maksud makanan tersebut akan dinikmati dalam
upaya menyegerakan berbuka puasa.
Sebab
menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu kesunnahan bagi orang yang
berpuasa. Imam Al-Baghawi (w. 516 H) didalam At-Tahdzib fi Fiqhi al-Imam
al-Syafi’i berkata:
السنة للصائم تعجيل الفطر بعد
ما تيقن غروب الشمس، ويستجب له أن يتسحر بالليل؛ فيكون أقوى على الصوم.
“Sunnah
bagi orang yang puasa menyegerakan berbuka setelah yakin terbenamnya matahari,
sunnah baginya sahur pada malam hari sehingga menjadi lebih kuat menjalankan
puasa”.
Salah
satu dasarnya adalah hadits atau sabda Rasulullah SAW berikut:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ
مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Manusia
masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka”. (HR.
al-Bukhari dan Muslim)
Tags:
KHAZANAH