HIJRAH.COM-Ummat
islam di seluruh dunia sekarang ini
sedang melakukan salah satu ibadah wajib yang permulaan di syariatkannya
adalah pada bulan syakban tahun kedua hijriyah. Dalam puasa seorang Muslim
dididik untuk menghindari segala perbuatan yang tercela. Dapat mengendalikan
lidahnya dari mengeluarkan kata-kata kotor, kata yang menyinggung orang lain,
atau menggunjingkan orang lain.
Banyak
sekali sebutan-sebutan yang melekat pada
Bulan ramadhan ini yang menunjuki pada keunggulan dari sudut masing-masing nama
tersebut, ada sebutan dengan sayyidus syuhur, atau panglimanya bulan, karena
kelebihan dan keagungannya tidak terdapat pada bulan yang lain. Ramadhan dengan
kekhususan ibadah didalamnya, maka ia disebut dengan syahrul ibadah (bulan
ibadah).
Didalam
bulan Ramadhan ada ibadah wajib khusus yaitu puasa pada siang harinya, dan ada
ibadah sunnat khusus yaitu shalat taraweh diwaktu malam hari, dan ada juga amal
keihsanan yang sangat di tuntut juga
untuk lakukan sesama hamba Allah,seperti: bersedekah pada
fakir miskin, menyediakan menu berbuka puasa, dan lain-lain.
Rasulullah
saw bersabda:”Siapa saja yang memberi makan untuk berbuka puasa, bagi orang
yang berpuasa, maka kepadanya diberikan pengampunan bagi dosanya dan
kemerdekaan dirinya dari neraka. Dan orang yang memberikan makanan berbuka
puasa, baginya pahala sama dengan pahala orang puasa itu, sedangkan ia tidak
mengurangi pahala orang yang puasa sedikitpun.”(HR.Turmuzi).
Hukum Imsak Bagi Wanita Yang Berhaid
Puasa
bukan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga akan tetapi dalam berpuasa perlu juga mengendalikan seluruh anggota badan bahkan
hati, dari virus-virus yang mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa. Wanita
yang berhaid dan Nifas, dilarang berpuasa serta tidak wajib Imsak, tetapi hanya
wajib mengqadhakannya saja. Imsak yang dimaksudkan disini adalah menahan diri
dari makan dan minum saja.
Tersebut
didalam kitab Umairah Juz II, Hal 65:”Orang musafir dan telah menetap atau sampai tujuannya sesudah
berbuka puasa, dan orang sakit yang sembuh sesudah berbuka puasa tidak diwajibkan Imsak pada separuh hari
lagi,"
Namun
hanya disunnahkan imsak bagi wanita yang berhaidh atau nifas bila darahnya
berhenti pada pertengahan hari, sebagaimana tersebut di dalam kitab I’anatuth
Thalibin, Juz II, Hal 238, “Disunatkan Imsak bagi orang yang sakit bila telah
sembuh, musafir yang telah sampai tujuan, dan orang Haid yang berhenti darahnya
pada pertengahan hari.”
وندب إمساك لمريض شفي ومسافر قدم أثناء النهار مفطرا وحائض طهرت
أثناءه
Keterangan
yang sama dengan diatas dapat lihat juga
dalam kitab Al-Iqnak, Hal 245, dan kitab Bujairimi Alal Khathib, Juz II, Hal 4.
Kesimpulan
Wanita
berhaid dan nifas haram berpuasa sekaligus juga tidak sah, adapun Imsak bagi
wanita yang sedang berhaid dan nifas tidak wajib dan juga tidak disunatkan.
Wanita
yang darah haid dan nifasnya berakhir
pada siang hari maka disunnatkan Imsak baginya hingga sampai waktu berbuka
puasa.
Hasbunallah
wanikmal wakil Nikmal maula wanikmal Nashir, wahdina ila syirathil mustaqim.
Wassalam.
Tags:
HUKUM