HIJRAH.COM-Ada beberapa kondisi yang
membuat orang wajib mengqadha puasanya, baik karena udzur maupun sebab lainnya.
Misal, orang yang haidl tidak wajib puasa (bahkan haram), tetapi ia wajib mengqadha’
puasa yang ditinggalkan tersebut. Sisi lain yang perlu dicermati, misalnya,
wanita yang haidl dan suci pada pertengahan siang di bulan Ramadhan. Apakah ia
boleh makan atau minum ?. Ternyata didalam madzhab Syafi’i, ia disunnahkan
untuk Imsak (menahan diri) meskipun dihari tersebut terhitung tidak puasa.
Imam An-Nawawi dalam
Al-Majmu’ menjelaskan sebagai berikut:
إذَا طَهُرَتْ فِي أَثْنَاءِ
النَّهَارِ يُسْتَحَبُّ لَهَا إمْسَاكُ بَقِيَّتِهِ وَلَا يَلْزَمُهَا لِمَا
ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ وَنَقَلَ
إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ اتِّفَاقَ الْأَصْحَابِ عَلَيْهِ وَحَكَى صَاحِبُ
الْعُدَّةِ فِي وُجُوبِ الْإِمْسَاكِ عَلَيْهَا خِلَافًا كَالْمَجْنُونِ
وَالصَّبِيِّ وَهَذَا شَاذٌّ مَرْدُودٌ وَحَكَى أَصْحَابُنَا عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ
وَالْأَوْزَاعِيِّ وَالثَّوْرِيِّ وُجُوبَ الْإِمْسَاكِ
“Apabila wanita suci pada
pertengahan siang, dianjurkan baginya imsak namun tidak wajib. Ini pendapat
madzhab, dipegang oleh mayoritas ulama. Imam Al-Haramain dan lainnya mengutip
adanya ittifaq ashhab (kesepakatan ulama syafi’i) atas hal tersebut. Shahib
al-Uddah meriwayatkan tentang wajibnya imsak bagi wanita tersebut, berbeda
seperti gila dan anak keci. Namun pendapat wajib imsak ini syadz dan tertolak.
Ashhab kami juga meriwayatkan dari Abu Hanifah, Al-Auza’i dan At-Tsauri bahwa
wajib imsak”.
Berdasarkan hal diatas,
diketahui adanya kesunnahan imsak bagi wanita yang suci disiang hari, meskipun
ada pula ulama madzhab lain yang berpendapat wajib. Imsak berarti ia tidak
makan, minum dan melakukan perkara-perkara yang membatalkan puasa meskipun
tidak dianggap puasa. Hal itu dalam rangka menghormati hari tersebut, hukuman
atas kelalaian dan lain sebagainya.
6 Orang yang wajib imsak serta wajib qadha
Beberapa kondisi yang membuat
seseorang wajib imsak sampai maghrib namun wajib pula nantinya mengqadha’ puasa
yaitu sebagaimana disebutkan di dalam kitab At-Taqrirat Al-Sadidah:
- Orang yang sengaja membatalkan puasa (tanpa udzur). Setelah puasanya batal, ia terkena wajib imsak. Sehingga seandainya ia tetap melanjutkan makan, minum dan sebagainya, ia berdosa. Nantinya wajib mengqadha’ puasa hari tersebut.
- Orang yang tidak berniat puasa (ramadhan atau puasa wajib) dimalam hari, walaupun karena sebab lupa. Maka ia wajib imsak pada siang harinya. Ia tidak dianggap puasa dan wajib mengqadha’nya. Kelupaannya pada niat dimalam hari berarti kurang kepeduliannya terhadap ibadah puasa.
- Orang yang sahur dengan dugaan/menyangka (dhan) masih waktu malam (menyangka belum terbit fajar) namun ternyata sudah terbit fajar. Maka ia wajib imsak, tidak dianggap puasa, dan wajib mengqadha.
- Orang yang berbuka puasa dengan sangkaan/dugaan bahwa sudah terbenam matahari, ternyata matahari belum terbenam. Maka ia juga wajib imsak (pada sisa waktu yang ada), puasanya tidak dianggap dan wajib mengqadha’.
- Orang yang merasa (nampak) masih tanggal 30 Sya’ban namun ternyata sudah masuk Ramadhan. Maka baginya wajib imsak, dan mengqadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
- Orang yang kemasukan air kedalam tubuhnya, atas dasar tidak sedang melakukan hal-hal yang disyariatkan (diperintah agama), seperti kumur-kumur, menghirup air, atau mandi. Bila bukan mandi wajib atau mandi sunnah, lalu ia kemasukan air kedalam tubuhnya maka puasanya batal, tetapi wajib imsak dan mengqadha’ puasanya.
Tags:
HUKUM