SKRIPSI SYARIAH | IAI AL-AZIZIYAH Samalanga- 'IDDAH MENURUT SYĀFI’IYYAH DAN CLD KHI (GENDER) (PDF)


Skripsi | IAI Al-Aziziyah Samalanga | Iddah dan Ihdad | Fiqh syafi'iyyah dah Gender
Download File PDF-nya : SKRIPSI IAI AL-AZIZIYAH Tentang 'IDDAH MENURUT SYAFI'IYYAH DAN CLD KHI (GENDER)

ABSTRAK

'Iddah adalah masa berkabung bagi perempuan yang di maksudkan untuk mengetahui kekosongan rahim, sebagai ibadah, ataupun untuk berduka cita atas kepergian suami. Dalam hal ini hukum 'Iddah tersebut akan di buat komparatif antara pandangan Syāfi’iyyah dan CLD KHI. Menurut Fiqh Syāfi’iyyah 'iddah hanya diwajibkan kepada perempuan sedangkan CLD KHI menganggap bahwa masa trasnsisi atau masa 'Iddah tidak hanya berlaku dalam kontek perempuan saja akan tetapi laki-laki pun masuk kedalam konteks tersebut, hal ini karena CLD-KHI menjunjung aspek kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. dalam KHI tidak di atur mengenai 'Iddah seorang laki-laki, hal ini memicu ketidak adilan karena setelah bercerai laki-laki langsung boleh menikah kembali sedangkan perempuan tidak boleh, hal inilah yang di rasa tidak adil, maka dalam CLD-KHI di aturlah dalam pasal 88 yang mengatur masalah 'Iddah laki-laki, di jelaskan bahwa ada masa transisi atau masa menunggu untuk kaum pria, sedangkan Ihdād di atur dalam CLD-KHI Pasal 119. Pertanyaan yang paling mendasar yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah ketentuan ‘iddah menurut perspektif Syāfi’iyyah? (2)Bagaimanakah ketentuan ‘iddah menurut perspektif CLD KHI? (3) Bagaimana perbandingan antara ketentuan hukum Iddah yang di tetapkan dalam CLD KHI dan menurut Fiqh Syāfi’iyyah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui penelitian ini, penulis meneliti dengan menggunakan metode penelitian pustaka untuk mencari data tentang hukum Fiqh Syāfi’iyyah dan CLD KHI tentang ketentuan iddah. Penelitian ini di harapkan mampu memberikan sumbangsih pemahaman dan pengetahuan sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menjelaskan permasalahan IddahBerdasarkan keterangan data yang ada, Komparatif antara CLD KHI dan Fiqh Syāfi’iyyah memiliki persamaan dalam hal pengertian dari Iddah dan dalilnya, sedangkan hal yang berbeda adalah dalam segi asasnya. Sedangkan secara Al-Ãddah sesuai dengan kondisi pada masyarakat apabila tidak melakukan ketentuan 'Iddah menimbulkan fitnah yang lebih, maka seyogyanya hal tersebut di lakukan. Harapan penulis, segala ketentuan yang sudah berlaku seperti perundang – undangan yang ada di Indonesia hendaknya di patuhi sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, karena hukum tersebut bisa di katakan sebagai Ijma’ Ulama Indonesia yang berpijak pada kemaslakhatan umat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama