Download File PDF-nya : SKRIPSI IAI AL-AZIZIYAH Tentang 'IDDAH MENURUT SYAFI'IYYAH DAN CLD KHI (GENDER)
ABSTRAK
'Iddah adalah
masa berkabung bagi perempuan yang di maksudkan untuk mengetahui kekosongan
rahim, sebagai ibadah, ataupun untuk berduka cita atas kepergian suami. Dalam
hal ini hukum 'Iddah tersebut akan di
buat komparatif antara pandangan Syāfi’iyyah
dan CLD KHI. Menurut Fiqh
Syāfi’iyyah 'iddah hanya diwajibkan kepada perempuan sedangkan CLD KHI menganggap bahwa masa trasnsisi atau masa 'Iddah tidak
hanya berlaku dalam kontek perempuan saja akan tetapi
laki-laki pun masuk kedalam konteks tersebut, hal ini karena CLD-KHI menjunjung
aspek kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. dalam KHI tidak di atur
mengenai 'Iddah seorang laki-laki, hal ini memicu ketidak adilan karena
setelah bercerai laki-laki langsung boleh menikah kembali sedangkan perempuan
tidak boleh, hal inilah yang di rasa tidak adil, maka dalam CLD-KHI di aturlah
dalam pasal 88 yang mengatur masalah 'Iddah laki-laki, di jelaskan bahwa
ada masa transisi atau masa menunggu
untuk kaum pria, sedangkan Ihdād di atur dalam CLD-KHI Pasal 119. Pertanyaan yang paling mendasar yang ingin dijawab
dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah ketentuan ‘iddah
menurut perspektif Syāfi’iyyah? (2)Bagaimanakah ketentuan ‘iddah menurut perspektif CLD KHI? (3) Bagaimana perbandingan antara ketentuan hukum Iddah yang di tetapkan dalam CLD KHI dan
menurut Fiqh Syāfi’iyyah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui
penelitian ini,
penulis meneliti dengan menggunakan metode penelitian pustaka untuk mencari data tentang
hukum Fiqh Syāfi’iyyah dan CLD KHI
tentang ketentuan iddah. Penelitian ini di harapkan mampu
memberikan sumbangsih pemahaman dan pengetahuan sehingga dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan untuk menjelaskan permasalahan Iddah. Berdasarkan keterangan data yang ada, Komparatif
antara CLD KHI dan Fiqh Syāfi’iyyah
memiliki persamaan dalam hal pengertian dari Iddah dan dalilnya, sedangkan hal yang berbeda adalah dalam segi
asasnya. Sedangkan secara Al-Ãddah
sesuai dengan kondisi pada masyarakat apabila tidak melakukan ketentuan 'Iddah menimbulkan fitnah yang lebih,
maka seyogyanya hal tersebut di lakukan. Harapan penulis, segala ketentuan yang
sudah berlaku seperti perundang – undangan yang ada di Indonesia hendaknya di
patuhi sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, karena hukum tersebut bisa di
katakan sebagai Ijma’ Ulama Indonesia
yang berpijak pada kemaslakhatan umat.
Tags:
SKRIPSI DAN MAKALAH