WACANA FATWA MUI UNTUK MENGHARAMKAN GAME PUBG MOBILE
Wacana fatwa haram oleh MUI untuk game PUBG yang bergenre
battle royale ini terjadi setelah kejadian teror di Kota Christchurch, Selandia
Baru.
Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menyatakan pihaknya tak
hanya mengkaji game PUBG untuk diberi fatwa haram. Amirsyah mengatakan jika MUI
juga tidak menutupi kemungkinan untuk mengkaji game online lainnya.
"Kami akan list supaya lebih lengkap. Game itu ada yang
positif dalam konteks edukasi. Iya kan. Untuk matematika, untuk pengembangan
ilmu pengetahuan," ujar Amirsyah,
dikutip dari Kompas.com.
Setelah MUI memberikan sebuah wacana untuk memberikan fatwa
haram untuk game PUBG, sekarang MUI juga akan mengkaji game lain yang sejenis
untuk diberikan fatwa yang sama.
"Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan,
pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas. Merusak pikiran-pikiran dari
generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini
harus ditolak sesungguhnya," lanjut dia.
Saat ini, kata Amirsyah, MUI masih mengkaji dampak positif
dan negatif yang muncul dari PUBG dan game lainnya. Amirsyah mengatakan, kajian
tersebut melibatkan sejumlah ahli, mulai dari bidang kesehatan hingga
psikologi. Nantinya, lanjut Amirsyah, fatwa yang dikeluarkan MUI bergantung
pada kajian yang melibatkan para ahli tersebut.
Menurut Amirsyah, paling lambat bulan depan MUI sudah bisa
merilis pernyataan resmi terkait game PUBG dan game lainnya.
"Ya tidak terlalu lama sih. Paling lama satu bulan bisa
kita, bahkan lebih cepat lebih baik kan. Supaya orang tidak bingung," kata
Amirsyah.
PENDAPAT Ustadz
Abdul Somad LC.MA (UAS)
Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) ikut angkat bicara soal
wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi
fatwa MUI.
"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI),"
katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu. Menurut UAS
senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.
"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa
baru kami sosialisasikan. Saya tidak mengeluarkan
Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.
Menpora Imam Nahrawi Membela
Terkait soal game PUBG Mobile mengandung unsur kekerasan
hingga akan difatwakan haram.
Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora RI, Imam Nahrawi
angkat bicara mengenai wacana Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melarang game
daring yang mengandung kekerasaan berkelahi dan peperangan, seperti Player
Unknown's Battle Grounds atau PUBG Mobile.
Menurut Imam Nahrwari, kajian mengenai wacana tersebut
boleh-boleh saja. Namun, harus dilakukan dengan objektif.
"Jangan kemudian pemain PUBG dikategorikan
teroris," (kata Imam usai menyaksikan babak final turnamen e-sports Piala
Presiden 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/3/2019)). Imam Nahrawi tak
sependapat dengan anggapan yang mengkaitkan game dengan aksi terorisme.
Menurut Imam Nahrawi aksi terorisme tak bisa dikaitkan
dengan apa pun.
"Karena teroris itu tidak ada kaitannya dengan apa pun,
kecuali watak dan niatnya untuk jadi teroris. Kalau sudah main game ya sudah.
Jangan dikait-kaitkan. Menurut saya begitu," ucap politisi PKB itu.
Pembelaan pihak pengembang game PUBG Mobile
Sementara itu, pihak pengembang game PUBG Mobile, Tencent,
merilis sebuah fitur yang dapat membatasi waktu bermain. (HANDOUT) Dalam
keterangan resminya, fitur tersebut telah mulai diuji coba sejak 21 Maret lalu
di India.
Fitur ini nantinya akan berupa sebuah pesan yang akan muncul
ketika pemain PUBG Mobile sudah mencapai batas waktu 6 jam. Jika pemain sudah
melewati batas waktu tersebut, ia baru bisa kembali melakukan login di hari
berikutnya.
Menurut pihak Tencent, fitur ini memang sengaja dibuat agar
PUBG Mobile tetap dapat dimainkan secara sehat dan bertanggung jawab.Tencent
pun mengakui bahwa fitur ini dirilis karena adanya wacana pemblokiran PUBG
Mobile di India.
"Kami memperkenalkan sistem gameplay yang sehat di
India untuk mempromosikan game yang seimbang dan bertanggung jawab, termasuk
membatasi waktu bermain untuk pemain di bawah umur," ungkap Tencent
melalui keterangan resminya.
"Karena itu kami terkejut mengetahui bahwa pihak
berwenang setempat di beberapa kota telah memutuskan untuk memberlakukan
larangan bermain game kami," lanjut mereka.
Tribun-Timur.com
Telaah Penulis Hijrah.com (kitabkuning90.blogspot.com)
Islam
mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk
beribadah kepada Allah swt. Itulah orientasi tunggal yang harus dipegangi oleh
kaum muslimin ketika menjalani kehidupan (Al-Dzariyat ayat 56, Al-Syuara ayat 108
dan Al-Nisa ayat 14).
Hukum asal dari game komputer atau game
on line adalah
boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا
دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
Artinya: “Hukum asal segala
sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”.
Game atau permainan menjadi haram ketika ada
unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasan-batasan
berikut ini, apabila unsur unsur haram ini terdapat dan berpengaruh secara pasti, maka jelas dihukumi haram bagi orang tersebut,
الوساءل حكم المقاصد
1. Memastikan bahwa
materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok
dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan
unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di
tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan adalah dewasa ini banyak
jenis permainan yang membawa agenda terselubung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda. Di
luar tampaknya mengajarkan patriotisme dan keberanian, tapi sesungguhnya hal
tersebut hanyalah kedok belaka. Motivasi utama di balik itu semua adalah
“pencucian otak” bagi generasi muda.
2. Hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya,
alias tidak berlebihan dan melalaikan, apalagi sampai melewatkan
kewajiban-kewajiban syariah. Seperti tertinggalnya shalat gara gara dilalaikan dengan game, maka maka semua perbuatan yang menjadi penyebab tinggalnya kewajiban, dihukumi haram.
الوساءل حكم المقاصد
3. Dipastikan
pula bahwa materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas
dan seksualitas.
4. Tidak
mengandung unsur perjudian, seperti game dengan nama Texas Holdem Poker yang include dengan
jejaring sosial facebook, adalah salah satu jenis game yang haram untuk dimainkan. Di
dalamnya unsur perjudian sangat terang benderang. (Tarjih.or.id)
Mengenai haramnya perjudian, dalam al-Quran Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
[المآئدة، 5: 90]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]
Kitabkuning90.blogspot.com
Wallahu
a‘lam bish-shawab
Tags:
HUKUM