DIHARAMKAN GAME PUBG, TANGGAPAN USTADZ ABDUL SOMAD ATAS WACANA MUI TERSEBUT.

WACANA FATWA MUI UNTUK MENGHARAMKAN GAME PUBG MOBILE

Wacana fatwa haram oleh MUI untuk game PUBG yang bergenre battle royale ini terjadi setelah kejadian teror di Kota Christchurch, Selandia Baru.
Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menyatakan pihaknya tak hanya mengkaji game PUBG untuk diberi fatwa haram. Amirsyah mengatakan jika MUI juga tidak menutupi kemungkinan untuk mengkaji game online lainnya.

"Kami akan list supaya lebih lengkap. Game itu ada yang positif dalam konteks edukasi. Iya kan. Untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Amirsyah,
dikutip dari Kompas.com.

Setelah MUI memberikan sebuah wacana untuk memberikan fatwa haram untuk game PUBG, sekarang MUI juga akan mengkaji game lain yang sejenis untuk diberikan fatwa yang sama.

"Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan, pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas. Merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya," lanjut dia.

Saat ini, kata Amirsyah, MUI masih mengkaji dampak positif dan negatif yang muncul dari PUBG dan game lainnya. Amirsyah mengatakan, kajian tersebut melibatkan sejumlah ahli, mulai dari bidang kesehatan hingga psikologi. Nantinya, lanjut Amirsyah, fatwa yang dikeluarkan MUI bergantung pada kajian yang melibatkan para ahli tersebut.

Menurut Amirsyah, paling lambat bulan depan MUI sudah bisa merilis pernyataan resmi terkait game PUBG dan game lainnya.
"Ya tidak terlalu lama sih. Paling lama satu bulan bisa kita, bahkan lebih cepat lebih baik kan. Supaya orang tidak bingung," kata Amirsyah.

PENDAPAT  Ustadz Abdul Somad  LC.MA (UAS)

Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) ikut angkat bicara soal wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

kitabkuning90.blogspot.com

UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi fatwa MUI.
"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI)," katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu. Menurut UAS senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.
"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa baru kami sosialisasikan. Saya tidak   mengeluarkan Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.

Menpora  Imam  Nahrawi  Membela

Terkait soal game PUBG Mobile mengandung unsur kekerasan hingga akan difatwakan haram.
Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora RI, Imam Nahrawi angkat bicara mengenai wacana Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melarang game daring yang mengandung kekerasaan berkelahi dan peperangan, seperti Player Unknown's Battle Grounds atau PUBG Mobile.

Menurut Imam Nahrwari, kajian mengenai wacana tersebut boleh-boleh saja. Namun, harus dilakukan dengan objektif.
"Jangan kemudian pemain PUBG dikategorikan teroris," (kata Imam usai menyaksikan babak final turnamen e-sports Piala Presiden 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/3/2019)). Imam Nahrawi tak sependapat dengan anggapan yang mengkaitkan game dengan aksi terorisme.

Menurut Imam Nahrawi aksi terorisme tak bisa dikaitkan dengan apa pun.
"Karena teroris itu tidak ada kaitannya dengan apa pun, kecuali watak dan niatnya untuk jadi teroris. Kalau sudah main game ya sudah. Jangan dikait-kaitkan. Menurut saya begitu," ucap politisi PKB itu.

Pembelaan pihak pengembang game PUBG Mobile

Sementara itu, pihak pengembang game PUBG Mobile, Tencent, merilis sebuah fitur yang dapat membatasi waktu bermain. (HANDOUT) Dalam keterangan resminya, fitur tersebut telah mulai diuji coba sejak 21 Maret lalu di India.
Fitur ini nantinya akan berupa sebuah pesan yang akan muncul ketika pemain PUBG Mobile sudah mencapai batas waktu 6 jam. Jika pemain sudah melewati batas waktu tersebut, ia baru bisa kembali melakukan login di hari berikutnya.

Menurut pihak Tencent, fitur ini memang sengaja dibuat agar PUBG Mobile tetap dapat dimainkan secara sehat dan bertanggung jawab.Tencent pun mengakui bahwa fitur ini dirilis karena adanya wacana pemblokiran PUBG Mobile di India.
"Kami memperkenalkan sistem gameplay yang sehat di India untuk mempromosikan game yang seimbang dan bertanggung jawab, termasuk membatasi waktu bermain untuk pemain di bawah umur," ungkap Tencent melalui keterangan resminya.
"Karena itu kami terkejut mengetahui bahwa pihak berwenang setempat di beberapa kota telah memutuskan untuk memberlakukan larangan bermain game kami," lanjut mereka.
Tribun-Timur.com

Telaah Penulis Hijrah.com (kitabkuning90.blogspot.com)

Islam mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah swt. Itulah orientasi tunggal yang harus dipegangi oleh kaum muslimin ketika menjalani kehidupan (Al-Dzariyat ayat 56, Al-Syuara ayat 108 dan Al-Nisa ayat 14).

Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”.

Game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut ini, apabila unsur unsur haram ini terdapat dan berpengaruh secara pasti, maka jelas dihukumi haram bagi orang tersebut,
الوساءل حكم المقاصد

1. Memastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan adalah dewasa ini banyak jenis permainan yang membawa agenda terselubung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda. Di luar tampaknya mengajarkan patriotisme dan keberanian, tapi sesungguhnya hal tersebut hanyalah kedok belaka. Motivasi utama di balik itu semua adalah “pencucian otak” bagi generasi muda.

2. Hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan dan melalaikan, apalagi sampai melewatkan kewajiban-kewajiban syariah. Seperti tertinggalnya shalat gara gara dilalaikan dengan game, maka maka semua perbuatan yang menjadi penyebab tinggalnya kewajiban, dihukumi haram.
الوساءل حكم المقاصد

3. Dipastikan pula bahwa materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas dan seksualitas.

4. Tidak mengandung unsur perjudian, seperti game dengan nama Texas Holdem Poker yang include dengan jejaring sosial facebook, adalah salah satu jenis game yang haram untuk dimainkan. Di dalamnya unsur perjudian sangat terang benderang. (Tarjih.or.id)

Mengenai haramnya perjudian, dalam al-Quran Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

[المآئدة، 5: 90]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]
Kitabkuning90.blogspot.com

Wallahu a‘lam bish-shawab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama