AZAN SAMBIL DUDUK

HUKUM AZAN SAMBIL BERDIRI

Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:


 وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan azan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”

Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu. [Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 84]

* Hukum Adzan
Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah [Shahih Fiqh Sunnah, Jilid I,hal. 240].

Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan. [HR. Baihaqi]

* Syarat Adzan untuk shalat
1.      Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq).

2.      Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.

3.      Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.

4.      Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.

5.      Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih.

6.      Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

* Syarat Muazin
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan.

* Azan sambil duduk
Kebanyakan dalam prakteknya, azan dilakukan selalu dalam keadaan berdiri, karena begitulah anjuran dari Rasulullah dalam sebuah hadisnya:


 يا بلال قم فناد بالصلاة
“Wahai Bilal, Berdirilah..dan lakukanlah seruan untuk shalat”

Pengarang kitab Asnal Mathalib memahami kata amar (perintah) قُمْ dalam hadis tersebut hanya sebatas tuntutan sunnah, dan sebaliknya makruh bila dilakukan azan tidak sambil berdiri.

Ref: Asnal Mathalib Juz 1 Hal 127 Maktabah Syamelah


 يستحب (القيام) في الأذان والإقامة لخبر الصحيحين «يا بلال قم فناد بالصلاة» ولأنه أبلغ في الإعلام (والاستقبال) فيهما للقبلة لأنها أشرف الجهات ولأنه المنقول سلفا وخلفا (فلو تركهما) مع القدرة (كره) لمخالفته السلف والخلف (وأجزأه) لأن ذلك لا يخل بالأذان والإقامة (والاضطجاع) فيما ذكر (أشد كراهة) من القعود فيه

"Disunnahlan berdiri ketika azan dan iqamah karena hadis shahihain, wahai Bilal...berdirilah dan serulah untuk sholat, dan juga karena dengan berdiri lebih maksimal sebagai pemberitahuan. dan disunnahkan juga menghadap kiblat karena kiblat adalah arah yang paling mulia, dan hal demikian dipraktekkan oleh ulama salaf dan khalaf, jikalau ditinggalkan padahal mampu maka dihukumi makruh karena menyalahi praktek ulama salaf dan khalaf, dan dianggap memada karena tidak mencedrai syarat azan dan iqamah itu sendiri, dan berbaring dihukumi lebih makruh lagi dari pada duduk".


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama