Kitab Haid
1. Persentuhan dengan wanita haid di luar bagian antara pusar dan lutut
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah saw. memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah), kemudian beliau menggaulinya (tanpa senggama). (Shahih Muslim No.440) - Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah). (Shahih Muslim No.442)
2. Tidur bersama wanita haid di dalam satu selimut
- Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah saw. dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau haid? Aku jawab: Ya. Beliau memanggilku dan aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: Dia (Ummu Salamah) dan Rasulullah saw. mandi jinabat bersama dalam satu bejana. (Shahih Muslim No.444)
3. Wanita yang haid boleh membasuh kepala dan menyisir rambut suami. Sucinya sisa air minumnya dan berbaring sambil membaca Alquran di pangkuannya
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Nabi saw. apabila beriktikaf, beliau mendekatkan kepalanya padaku, lalu aku menyisir rambut beliau. Beliau tidak masuk rumah, kecuali jika ada hajat kemanusiaan. (Shahih Muslim No.445) - Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah berbaring di pangkuanku sambil membaca Alquran, sementara aku sedang haid. (Shahih Muslim No.454)
4. Mazi
- Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Aku adalah lelaki yang sering keluar mazi dan aku malu bertanya kepada Nabi saw., karena posisi putri beliau. Lalu aku menyuruh Miqdad bin Aswad. Miqdad lalu menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: Hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudu. (Shahih Muslim No.456)
5. Membasuh wajah dan kedua tangan apabila bangun tidur
- Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bangun tengah malam dan melaksanakan hajatnya. Setelah itu beliau membasuh wajah dan kedua tangannya, lalu tidur lagi. (Shahih Muslim No.459)
6. Orang yang junub boleh tidur dan disunatkan berwudu serta mencuci kemaluannya jika akan makan, minum, tidur atau bersetubuh lagi
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. Apabila akan tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudu seperti wudu untuk salat sebelum tidur. (Shahih Muslim No.460) - Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Umar berkata: Wahai Rasulullah, apakah boleh salah seorang kami tidur dalam keadaan junub. Rasulullah menjawab: Ya, boleh, jika ia berwudu. (Shahih Muslim No.462)
7. Wanita yang keluar mani (sperma) wajib mandi
- Hadis riwayat Ummu Sulaim ra.:
Bahwa Ia bertanya kepada Nabi saw. tentang wanita yang bermimpi seperti yang dimimpikan laki-laki. Rasulullah saw. bersabda: Apabila wanita itu bermimpi seperti itu, maka ia wajib mandi. Ummu Sulaim berkata: Saya malu dalam hal itu. Katanya: Apakah itu mungkin terjadi? Nabi saw. bersabda: Ya, mungkin saja. Lalu dari mana terjadi kemiripan? Sesungguhnya mani laki-laki itu kental dan berwarna putih, sedang mani wanita itu encer dan berwarna kuning. Mana yang lebih tinggi (banyak) atau dahulu keluar, maka dari dialah terjadi kemiripan. (Shahih Muslim No.469) - Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Ummu Sulaim datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika bermimpi? Rasulullah saw. bersabda: Ya, apabila ia melihat air (mani). Ummu Sulaim berkata lagi: Wahai Rasulullah, apakah wanita juga bermimpi? Beliau bersabda: Beruntunglah engkau. (Kalau tidak demikian), dari mana anaknya mirip dengannya. (Shahih Muslim No.471)
8. Cara mandi jinabat
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. jika mandi jinabat, beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan. Setelah itu berwudu seperti wudu untuk salat lalu mengguyurkan air dan dengan jari-jemari, beliau menyelai pangkal rambut sampai nampak merata ke seluruh tubuh. Kemudian beliau menciduk dengan kedua tangan dan dibasuhkan ke kepala, tiga cidukan, kemudian mengguyur seluruh tubuh dan (terakhir) membasuh kedua kaki beliau. (Shahih Muslim No.474) - Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:
Aku pernah menyodorkan air kepada Rasulullah saw. untuk mandi jinabat. Beliau membasuh kedua telapak tangan, dua atau tiga kali, kemudian memasukkan tangan ke dalam wadah dan menuangkan air pada kemaluan beliau dan membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu menekan tangan kiri ke tanah dan menggosoknya keras-keras, lalu berwudu seperti wudu salat, kemudian menuangkan air ke kepala tiga kali cidukan telapak tangan. Selanjutnya beliau membasuh seluruh tubuh lalu bergeser dari tempat semula dan membasuh kedua kaki kemudian aku mengambil sapu tangan untuk beliau, tetapi beliau mengembalikan. (Shahih Muslim No.476)
9. Kadar air yang disunatkan dalam mandi jinabat, tentang laki-laki dan wanita mandi bersama dari satu wadah dan mandinya salah seorangnya dengan air sisa yang lainnya
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku dan saudara laki-laki sepersusuannya mendatangi Aisyah, kemudian saudaranya itu bertanya tentang cara mandi jinabat Nabi saw. Aisyah minta wadah ukuran satu sha`, lalu ia mandi. Ada tabir antara kami dan dia. Ia menuangkan air di kepala tiga kali. Kata Abu Salamah: Istri-istri Nabi saw. selalu memendekkan rambut mereka sampai telinga. (Shahih Muslim No.481) - Hadis riwayat Maimunah ra., istri Nabi saw.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Maimunah mengabarkan kepadaku bahwa ia mandi bersama Nabi saw. dalam satu bak. (Shahih Muslim No.486) - Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mandi dengan air sisa mandi Maimunah. (Shahih Muslim No.487) - Hadis riwayat Ummu Salamah ra.:
Dari Zainab binti Ummu Salamah bahwa Ummu Salamah dan Rasulullah saw. pernah mandi jinabat dalam satu bak. (Shahih Muslim No.488) - Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mandi dengan lima makkuk (1 makkuk=4,717 liter) air dan berwudu dengan satu makkuk. (Shahih Muslim No.489)
10. Sunat tiga kali mengguyur air di kepala dan lainnya
- Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra.:
Di hadapan Rasulullah para sahabat saling berselisih dalam masalah mandi. Sebagian mereka berkata: Kalau aku, aku mencuci kepalaku seperti ini, seperti ini. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Adapun aku, aku menuangkan air ke kepalaku dengan tiga cidukan tangan. (Shahih Muslim No.493) - Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa delegasi Tsaqif bertanya kepada Rasulullah saw.: Sesungguhnya daerah kami adalah daerah dingin, bagaimana cara kami mandi? Beliau bersabda: Adapun aku, aku menuangkan air di kepalaku tiga kali. (Shahih Muslim No.495)
11. Hukum rambut wanita yang dikepang
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Ubaid bin Umair, ia berkata: Aisyah menyampaikan bahwa Abdullah bin Amru memerintahkan para wanita untuk mengurai rambutnya saat mandi. Aisyah berkata: Betapa anehnya Ibnu Amru ini, ia menyuruh para wanita untuk mengurai rambutnya saat mandi, mengapa tidak menyuruh agar mencukur rambutnya saja? Sesungguhnya aku pernah mandi bersama Rasulullah saw. dari satu wadah dan aku tidak menyiram kepalaku lebih dari tiga siraman. (Shahih Muslim No.498)
12. Sunat menggunakan kapas yang diberi misik (minyak wangi) pada kemaluan wanita yang haid ketika mandi
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. tentang cara wanita mandi wajib dari haid? Perawi hadis berkata: Kemudian Aisyah menjelaskan bahwa beliau mengajarkannya cara mandi. (Di antara sabda beliau): Engkau ambil kapas yang diberi misik, lalu bersihkan dengan kapas itu. Wanita itu berkata: Bagaimana cara membersihkannya? Beliau bersabda: Maha suci Allah! Bersihkan saja dengan kapas itu. Dan beliau bersembunyi. (Sufyan bin Uyainah memberi isyarat tangan kepada kami pada wajahnya). Perawi hadis melanjutkan: Aisyah berkata: Aku tarik wanita itu mendekati aku. Aku tahu apa yang diinginkan Nabi saw, lalu aku berkata kepadanya: Bersihkan bekas darah haidmu dengan kapas itu. (Shahih Muslim No.499)
13. Darah penyakit pada wanita dan mandi dari darah tersebut serta salat wanita yang keluar darah penyakit
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi saw. dan berkata: Wahai Rasulullah saw, saya adalah wanita yang beristihadhah sehingga saya tidak bersih. Apakah saya boleh meninggalkan salat? Beliau bersabda: Tidak. Itu hanya darah sakit, bukan darah haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah salat dan jika sudah berhenti, bersihkan darah itu dari dirimu kemudian salat. (Shahih Muslim No.501) - Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ummu Habibah binti Jahsy meminta fatwa kepada Rasulullah saw.: Saya sedang beristihadhah. Rasulullah menjawab: Itu hanya darah sakit. Mandilah kemudian salat. Maka wanita itu selalu mandi setiap akan salat. (Shahih Muslim No.502)
14. Wanita yang haid wajib mengganti puasanya
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa seorang wanita bertanya kepadanya: Apakah salah seorang di antara kami harus mengganti salat pada masa haid? Aisyah berkata: Apakah engkau termasuk golongan Haruriyyah (salah satu golongan Khawarij)? Dahulu, pada masa Rasulullah saw. di antara kami ada yang haid, tetapi tidak diperintahkan mengganti (salat). (Shahih Muslim No.506)
15. Menutupi aurat saat mandi dengan pakaian atau lainnya
- Hadis riwayat Ummu Hani binti Abu Thalib ra., ia berkata:
Pada tahun penaklukan Mekah aku mengunjungi Rasulullah saw. Aku dapati beliau sedang mandi dan Fatimah, putri beliau, sedang menutupi beliau dengan pakaian. (Shahih Muslim No.509) - Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:
Aku mengambilkan air untuk Nabi saw. dan menutupi beliau, lalu beliau mandi. (Shahih Muslim No.511)
16. Boleh mandi telanjang di tempat sepi
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Pada zaman dahulu, Bani Israel mandi dengan telanjang. Mereka saling memandang aurat masing-masing, sedangkan Musa as. mandi seorang diri. Mereka berkata: Demi Allah, yang membuat Musa tidak mau mandi bersama kita hanya karena buah pelirnya besar. Pada suatu hari Musa pergi mandi. Pakaiannya diletakkan di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu itu lari dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak: Tinggalkan pakaianku! Tinggalkan pakaianku! Akibatnya orang-orang Bani Israel melihat aurat Musa. Mereka berkata: Demi Allah, ternyata tidak ada (cacat) apa-apa. Setelah batu itu berhenti ia (Musa) mengambil pakaiannya dan memukul batu itu. Abu Hurairah ra. berkata: Demi Allah, pada batu itu terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kepalan. (Shahih Muslim No.513)
17. Menjaga aurat
- Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Ketika Kakbah dibangun kembali, Nabi saw. dengan Abbas mengangkut batu. Abbas berkata kepada Nabi saw: Letakkan kainmu di pundak untuk alas batu. Kemudian beliau melakukannya, maka beliau tersungkur serta mata beliau memandang ke langit. Sambil berdiri dan bersabda: Kainku, kainku. Lalu beliau mengencangkan kainnya. (Shahih Muslim No.514)
18. Wajib mandi hanya karena keluar mani
- Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melewati rumah seorang sahabat Ansar. Lalu beliau menyuruh seseorang untuk memanggilnya. Sahabat itu keluar dengan keringat menetes dari kepalanya. Beliau bertanya: Nampaknya kami telah membuatmu tergesa-gesa? Sahabat itu menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Bila engkau tergesa-gesa sehingga tidak keluar mani, maka engkau tidak wajib mandi, tetapi wajib berwudu. (Shahih Muslim No.521) - Hadis riwayat Ubay bin Kaab ra., ia berkata:
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang lelaki yang menggauli istrinya kemudian berhenti sebelum keluar mani. Beliau bersabda: Cucilah apa yang mengenai (kemaluan) istrinya, lalu berwudu dan salat. (Shahih Muslim No.522) - Hadis riwayat Usman bin Affan ra.:
Dari Khalid bin Zaid Al-Juhani, ia berkata: Aku bertanya kepadanya (Usman): Apa pendapat engkau Jika seorang lelaki menyetubuhi istrinya dan tidak keluar mani? Usman menjawab: Ia harus berwudu seperti wudu untuk salat dan membasuh kemaluannya. Usman berkata: Aku pernah mendengar hal itu dari Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.524)
19. Penghapusan hukum hadis "wajib mandi hanya karena keluar mani" dan wajib mandi karena bertemunya dua kemaluan
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Bila seorang lelaki duduk di antara dua paha dan dua betis istrinya kemudian menyetubuhinya, maka ia wajib mandi. (Shahih Muslim No.525)
20. Penghapusan hukum wudu karena makan daging
- Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah makan bahu kambing kemudian salat tanpa berwudu lagi. (Shahih Muslim No.531) - Hadis riwayat Amru bin Umayah ra.:
Bahwa ia melihat Rasulullah saw. memotong daging bahu kambing kemudian memakannya. Lalu beliau salat tanpa berwudu lagi. (Shahih Muslim No.533) - Hadis riwayat Maimunah ra., istri Nabi ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah makan bahu kambing di rumahnya, lalu salat dan tidak berwudu lagi. (Shahih Muslim No.535) - Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah minum susu. Setelah itu beliau minta air untuk berkumur dan bersabda: Sesungguhnya susu itu mengandung lemak. (Shahih Muslim No.537)
21. Dalil bahwa orang yang yakin akan kesucian kemudian ragu akan adanya hadas, maka ia boleh salat
- Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshari ra., ia berkata:
Seorang laki-laki dilaporkan kepada Nabi saw. bahwa ia seolah-olah mengeluarkan angin dalam salatnya. Beliau bersabda: Jangan batalkan salatnya sebelum ia mendengar suara atau mencium baunya. (Shahih Muslim No.540)
22. Kulit bangkai disucikan dengan disamak
- Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Budak milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing yang kemudian mati. Ketika Rasulullah saw. lewat dan melihatnya, beliau bersabda: Kenapa kulitnya tidak engkau ambil, lalu engkau samak sehingga dapat dimanfaatkan? Mereka berkata: Itu bangkai, wahai Rasulullah. Beliau menjawab: Sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya. (Shahih Muslim No.542)
23. Tayamum
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Kami pernah keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan beliau. Ketika tiba di Baida atau Zatuljaisy kalungku terputus. Beliau berhenti untuk mencarinya. Para sahabat pun ikut berhenti. Saat itu mereka tidak mempunyai air sama sekali. Lalu mereka mendatangi Abu Bakar dan berkata: Tidakkah engkau melihat apa yang diperbuat Aisyah? Ia telah membuat Rasulullah saw. dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak mempunyai air sedikit pun. Kemudian Abu Bakar datang saat Rasulullah saw. sedang tidur di pangkuanku. Ia berkata: Engkau telah menahan Rasulullah saw. dan sahabat, padahal mereka tidak mempunyai air sama sekali. Abu Bakar mencelaku dan berbicara banyak, lalu memukul lambungku dengan tangannya. Aku tidak dapat bergerak karena Rasulullah saw. di atas pahaku. Beliau tidur sampai pagi tanpa ada air sedikit pun. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum dan mereka bertayamum. Sehubungan dengan itu, Usaid bin Hudhair, salah seorang pemimpin berkata: Itu bukan berkah yang pertama bagimu, hai keluarga Abu Bakar. Aisyah berkata: Kemudian kami mencari unta yang aku kendarai sebelumnya dan kami menemukan kalung itu di bawahnya. (Shahih Muslim No.550) - Hadis riwayat Ammar ra.:
Dari Syaqiq, ia berkata: Aku pernah duduk bersama Abdullah dan Abu Musa Al-Asy'ari. Abu Musa berkata: Hai Abu Abdurrahman, apa pendapatmu bila seseorang junub dan tidak mendapatkan air selama sebulan, bagaimana dengan salatnya? Abdullah berkata: Ia tidak boleh bertayamum, walaupun tidak ada air selama sebulan. Abu Musa berkata: Lalu bagaimana dengan ayat dalam surat Al-Maidah, Lalu engkau tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih. Abdullah berkata: Bila mereka diberi kemurahan dengan ayat tersebut, maka hampir dapat dipastikan mereka akan bertayamum dengan debu bila air itu terasa dingin bagi mereka. Abu Musa berkata kepada Abdullah: Apakah engkau belum pernah mendengar cerita Ammar: Aku pernah diutus oleh Rasulullah saw. untuk suatu keperluan. Lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku berguling-guling di tanah seperti binatang. Setelah itu aku menghadap Nabi saw. dan menceritakan kejadian itu. Beliau bersabda: Sesungguhnya engkau cukup menepukkan tanganmu seperti ini sambil menepukkan tangannya di tanah dengan keras, lalu mengusapkan tangan kirinya pada tangan kanan, dan punggung kedua telapak tangan, serta wajah beliau. (Shahih Muslim No.552) - Hadis riwayat Abul Juhaim bin Harits bin Shimmah Al-Anshari ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian menjawab salam. (Shahih Muslim No.554)
24. Dalil bahwa orang Islam tidak najis
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Abu Rafi` dari Abu Hurairah bahwa ia ditemui Nabi saw. dalam keadaan junub di salah satu jalan di Madinah. Ia menyelinap pelan-pelan dan pergi mandi. Rasulullah saw. kehilangannya. Ketika ia datang beliau bertanya: Ke mana engkau, hai Abu Hurairah? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, baginda bertemu saya, sedangkan saya dalam keadaan junub. Saya tidak senang menemani Anda sebelum saya mandi. Rasulullah saw. bersabda: Maha Suci Allah! Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis. (Shahih Muslim No.556)
25. Doa masuk kamar mandi atau toilet
- Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. ketika masuk toilet (dan dalam hadis Husyaim bahwa Rasulullah saw. apabila memasuki jamban) beliau berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan". (Shahih Muslim No.563)
26. Dalil bahwa tidur sambil duduk tidak membatalkan wudu
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika salat akan dilaksanakan, Rasulullah saw. sedang berbisik-bisik dengan seorang sahabat. Beliau belum melaksanakan salat sampai para sahabat tertidur. (Shahih Muslim No.564)
Tags:
Shahih Muslim